ParlemenSumatera Selatan

Komisi II DPR Koordinasi Masalah Tapal Batas Muba dan Muratara dengan Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN

138
×

Komisi II DPR Koordinasi Masalah Tapal Batas Muba dan Muratara dengan Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Ii Dpr Ri Fraksi Pan, Guspardi Gaus
Anggota komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (f/dpr)

Mjnews.id – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa Komisi II DPR RI akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), terkait masalah batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara).

Hal itu diungkapkannya setelah rombongan komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Selatan terkait masalah pertanahan pada kamis 5 Oktober 2023 dan meninjau langsung lokasi konflik batas antar dua kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan ini, Kata Guspardi saat dimintai keterangannya, Minggu (8/10/2023).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Dari hasiil tinjauan kelapangan ternyata konflik tapal batas ini sudah berlangsung sejak tahun 2013 lalu. Konfilk berawal dari pemekaran kabupaten Musi Rawas Utara yang sebahagian wilayahnya berasal dari kabupaten Musi Rawas (Muba), ujar Politisi PAN ini.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 itupun mendapatkan informasi dari pemkab Muba bahwa Pemekaran kabupaten ini menyebabkan sekitar 12.800 hektar lahan didesa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko, kabupaten Muba beralih menjadi lahan untuk kabupaten Muratara.

“Diinformasikan juga bahwa konflik tapal batas ini juga dikarenakan terdapatnya ketidaksesuaian antara Permendagri No 76 Tahun 2014 hasil revisi dari Permendagri 50 Tahun 2014 yang dinilai masyarakat merugikan Pemkab Muba terkait adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk Pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara,” jelas Pak Gaus ini.

Oleh karena itu, komisi II DPR RI akan memfasilitasi dan akan melakukan koordinasi bersama Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN terkait batal tapas wilayah ini.

Permasalahan ini harus diselesaikan guna menghindari terjadinya konflik antara masyarakat Desa Sako Suban dengan warga Masyarakat dari Kabupaten Muratara.

“Ditambah lagi di atas lahan ini juga ada Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah yang lokasinya berada di dua kabupaten yang sedang bermasalah tentang tapal batasnya agar segera bisa diclearkan,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT