Solok SelatanParlemenSumatera Barat

Tanggapi Kegaduhan Terkait Batas Wilayah, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Solsel

1253
×

Tanggapi Kegaduhan Terkait Batas Wilayah, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Solsel

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Dprd Kabupaten Solok Selatan, Armen Syah Johan
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan, Armen Syah Johan. (f/ist)

Mjnews.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan, Armen Syah Johan, yang juga merupakan Ketua Partai Gerindra Solok Selatan, memberikan tanggapannya terhadap kontroversi tapal batas wilayah yang baru-baru ini muncul.

Armen Syah Johan menjelaskan bahwa perdebatan yang tengah berlangsung terkait berkurangnya luas wilayah daerah pemilihan (dapil) 3, khususnya Kecamatan Pauh Duo, Kecamatan Sungai Pagu, dan Kecamatan Koto Parik Gadang, memang benar adanya.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Ia menyatakan bahwa sebagai anggota dan pimpinan DPRD, saat ini sedang membahas Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Solok Selatan. Dalam pembahasan tersebut, ia mempertanyakan kenapa daerahnya mengalami penurunan luas wilayah.

Berdasarkan data dari pemerintahan daerah, ia menyebut bahwa terdapat beragam data terkait luas wilayah Kabupaten Solok Selatan yang berasal dari berbagai sumber seperti UU Nomor 38 Tahun 2003, data RT RW, statistik, RBI tahun 2014, RBI tahun 2017, data dari Pemda, dan BIG (Badan Informasi Geospasial) tahun 2018. Namun, data-data tersebut tidak konsisten dan tidak ada yang sama.

Armen Syah Johan menganggap bahwa tapal batas yang telah ditetapkan pada pekon tertentu mengalami cacat hukum karena belum ada kesepakatan yang mengakui batas wilayah tersebut. Ia mencatat bahwa dalam rapat pembahasan RTRW tersebut, para eksekutif yang hadir, termasuk pihak-pihak terkait, tidak dapat menjawab pertanyaannya mengenai mengapa wilayahnya mengalami penurunan luas.

Ia juga menyoroti kesepakatan yang dilakukan oleh beberapa tokoh masyarakat dari Kecamatan Pauh Duo dan Kecamatan Sangir. Armen Syah Johan menyebut bahwa meskipun tindakan ini sah-sah saja, namun ia meragukan apakah mereka yang menandatanganinya benar-benar mewakili masyarakat atau hanya atas nama pribadi. Ia merasa bahwa ada ketidakjelasan dalam hal ini karena beberapa tokoh masyarakat yang menandatangani tidak mengadakan rapat kesepakatan secara resmi di lembaga seperti KAN (Kerapatan Adat Nagari) atau pengen Bamus.

Selanjutnya, Armen Syah Johan mengkritik penggunaan stempel burung Garuda pada selembar kertas yang beredar terkait tapal batas. Menurutnya, penggunaan stempel burung Garuda tersebut seharusnya hanya berhak dilakukan oleh kepala daerah dan setingkatnya ke atas, bukan oleh wakil bupati, sekda, atau asisten. Ia merasa bahwa ada kekhawatiran terkait keberadaan surat undangan yang diberikan kepada niniak mamak (tokoh adat) yang diduga berhubungan dengan kontroversi tapal batas.

Armen Syah Johan menganggap bahwa pemerintah daerah Solok Selatan tidak beretika dalam menetapkan tapal batas yang belum ada kesepakatan. Ia berharap agar pemerintah daerah tidak memicu keributan di masyarakat dengan tindakan seperti ini dan mengkritik sikap pemerintah daerah yang dinilai mengabaikan etika dalam menghadapi situasi ini.

(sus)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT