DHARMASRAYA, Mjnews.id – Pelaku dugaan Pencurian dengan Pemberatan (Pencurian uang) kantor JNT di Koto Agung berhasil diamankan anggota satuan unit Reskrim Polsek Sitiung 1 Koto Agung di daerah wilayah hukum di Mapolsek Tugumulyo, Polres Musirawas, Polda Sumatera Selatan, Senin (23/01/2023) lalu.
Saat ini pelaku sudah berada di Sel tahanan Polsek Sitiung 1 Koto Agung.
Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K. melalui Kapolsek koto Agung Sitiung, AKP Agus Salem, S.H, M.H dan Kasat Reskrim IPTU Dwi Angga Prasetyo, S.Tr.K, S.I.K. didampingi Kanit Reskrim Polsek koto Agung Sitiung IPDA Andria Eriza, S.H. serta Kasubsi Penmas IPDA Marbawi di Polres Dharmasraya pada Selasa (24/01/2023).
“Benar sekali, anggota satuan unit Reskrim Polsek Sitiung 1 Koto Agung telah mengamankan seorang pemuda yang berinisial MLN, umur 24 tahun, pelaku ini diduga melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Pencurian uang) yang terjadi di kantor Perwakilan JNT Koto Agung,” ujar AKP Agus Salem.
Kronologisnya, sebelumnya terjadi peristiwa kebakaran di kantor Perwakilan JNT Koto Agung. Setelah dilakukan penyidikan, pihak Perwakilan JNT Koto Agung kehilangan uang tunai lebih kurang sejumlah Rp.385.000.000. sMendapat laporan tersebut, anggota satuan unit Reskrim Polsek Sitiung 1 Koto Agung melakukan penyidikan atas peristiwa tersebut.
Pelaku memasuki ruang atas ruko JNT dengan cara memanjat dari pintu belakang lantai dua kantor JNT, kemudian tujuan pertama pelaku turun ke lantai satu, setelah itu pelaku mencari rekaman cctv dan mencabutnya, selanjutnya pelaku langsung mengambil uang di laci meja kasir sejumlah Rp.385.000.000 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang terbungkus dan tersusun rapi dengan kantong Plastik warna putih. Kemudian pelaku menjatuhkan kantong yang berisikan uang dan rekorder CCTV tersebut ke rumput-rumput bagian belakang kantor JNT tersebut.
Untuk melancarkan aksinya tersebut, pelaku mengelabui petugas dengan cara membakar kertas kardus yang berada di lantai dua dengan tujuan pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti atas perbuatan pencuriannya tersebut, supaya uang hasil curiannya tersebut ikut terbakar. Setelah kantor JNT ruangan bagian atas terbakar, setelah itu pelaku turun dengan cara melompat ke bawah dan meninggalkan kantor JNT.
Menurut informasi, pelaku ini telah berada di luar Kabupaten Dharmasraya di daerah wilayah hukum Mapolsek Tugumulyo, Polres Musirawas, Polda Sumatera Selatan. Atas kerja sama anggota satuan unit Reskrim Polsek Sitiung 1 Koto Agung dan anggota Mapolsek Tugumulyo, Pelaku berhasil ditangkap.
Menurut pengakuan pelaku, barang bukti berupa uang tunai, sejumlah Rp.385.000.000 telah habis untuk membeli kendaraan dan yang lainnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat ke 3 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” lanjut Kasat Reskrim IPTU Dwi Angga Prasetyo.
(eko)