Kota SawahluntoKriminalitasSumatera Barat

Polisi Tangkap Lima Terduga Pelaku Pencurian Besi dan Tembaga Milik PLN UPK Ombilin Sijanjang Sawahlunto

340
×

Polisi Tangkap Lima Terduga Pelaku Pencurian Besi dan Tembaga Milik PLN UPK Ombilin Sijanjang Sawahlunto

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Lima Terduga Pelaku Pencurian Besi Dan Tembaga Milik Pln Upk Ombilin Sijanjang Sawahlunto
Polisi Tangkap Lima Terduga Pelaku Pencurian Besi dan Tembaga Milik PLN UPK Ombilin Sijanjang Sawahlunto. (f/eko)

SAWAHLUNTO, Mjnews.id – Lima pelaku pencurian barang-barang milik PT. PLN (Persero) UPK Ombilin Sijantang, Kota Sawahlunto berupa besi dan kabel listrik tembaga, ditangkap anggota SatReskim Polres Sawahlunto di Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti, melalui Kasat Reskrim IPTU Ferlyanto Pratama Marasin yang dihubungi pada Rabu (25/01/2023).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Benar sekali, dengan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pencurian barang-barang milik PT. PLN (Persero) UPK Ombilin Sijantang, Sawahlunto berupa besi dan kabel listrik tembaga, melaporkan kepada Polsek Talawi,” kata IPTU Ferlyanto Pratama Marasin.

Dengan laporan masyarakat tersebut, anggota kami dari Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto melakukan penyidikan dengan TKP, terdapat 1 Unit mobil L 300 dengan Nomor Polisi BA-8902BP warna Hitam yang mana di atas mobil tersebut sudah bermuatan besi-besi milik PT. PLN (Persero) UPK Ombilin Sijantang Sawahlunto dengan berat sekitar 2,5 ton.

Kemudian ada 1 unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam dengan Nomor Polisi BA-4615-KJ yang diduga kuat kendaraan tersebut merupakan milik dari para pelaku Tindak Pidana Pencurian tersebut. Kemudian Satreskrim Polres Sawahlunto melakukan penyelidilan terkait LP tersebut.

Setelah dilaksanakan kegiatan penyelidikan secara online maupun konvensional, didapati informasi bahwa salah seorang pelaku Inisial M.W. sedang berada di Kota Padang, kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto yang dipimpin PS. KANIT I Satreskrim Polres Sawahlunto AIPDA Firman Fami bersama anggotanya berkoordinasi degan Tim Klewang (Opsnal Satreskrim Polresta Padang) dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan.

Selanjutnya Tim bersama-sama melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan pelaku di Kota Padang, kemudian pada hari Selasa 24 Januari 2023 sekira pukul 20.00 WIB, Tim Gabungan mengetahui bahwa pelaku sedang berada di Jalan Raya Kecamatan Pauh, Kota Padang dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Inisial M.W. Pelaku dilakukan interogasi singkat dan diduga pelaku mengakui perbuatannya.

Kemudian berdasarkan dari keterangan pelaku Inisial M. W. dilanjutkan pengembangan dan kembali diamankan 4 (empat) orang pelaku lainnya serta diketahui beberapa orang merupakan security pada PT. PLN (Persero) UPK Ombilin Sijantang. Dan seluruh diduga para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut.

Ke Lima orang pelaku tersebut berinisial M.W., jenis kelamin Laki-laki, umur 27 Tahun, H.E.S., jenis kelamin Laki-laki, umur 26 Tahun. H.C., jenis kelemain Laki-laki, umur 26 Tahun. T.M., jenis kelamin Laki-laki, umur 34 Tahun, dan inisial F., jenis kelamin Laki-laki, umur 29 Tahun,

Barang bukti yang telah diamankan berupa satu Unit Mobil L300 warna hitam dengan Nomor polisi BA-8902-BP bersama dengan muatan besi-besi dan tembaga yang diduga hasil dari Tindak Pidana Pencurian dengan berat ± 2.550 kg (2,5 ton), kemudian satu Unit Sepeda Motor merk Supra Fit warna Hitam dengan Nomor Polisi BA-4615-KJ.

“Saat ini barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Polres Sawahlunto. Atas perbuatan pelaku dikenakan dengan pasal 363 KHUP di ancam Hukuman 7 (tujuh) Tahun Penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, IPTU Ferlyanto Pratama Marasin.

(eko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT