Muba, Mjnews.id – Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir, Polres Musi Banyuasin meringkus lima orang pelaku pencurian ternak (Curnak) sapi, masing-masing Apdika (29), Dedi Irawan (38), Yudi Kurnadi (23), Sukanto (28), Juprihadi (26). Kesemuanya warga Desa Sindang Marga, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasian (Muba), Sumatera Selatan.
Kapolres Muba melalui Kapolsek Bayung Lencir, Iptu Deby Apriyanto menerangkan bahwa sebelumnya korban Àgus (50), mengaku kehilangan dua ekor sapi miliknya, Minggu (18/12/2022), sekira pukul 09.30 WIB, yang dia tambatkan di samping pondok di Kebun Kelapa Sawit Dusun 3 Selaro Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir.
Lanjut Deby, Korban mengetahui kehilangan sapi miliknya pada pukul 09.30 WIB siang, saat hendak memeriksa sapi miliknya di kebun dekat pondoknya tapi sudah tidak berada ditempatnya atau sudah hilang.
“Korban sudah berusaha mencari keberadaan sapi miliknya namun tidak ditemukan, dan atas kejadian yang dialaminya itu, korban membuat laporan polisi di Polsek Bayung Lencir,” jelas Deby.
Sambung deby, atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan berhasil memperoleh informasi terkait ciri-ciri dan indentitas pelaku.
Tak berselang lama, Tim Tekab 204 yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo langsung menyambangi kediaman para pelaku dan berhasil mengamankan lima orang pelaku pencurian tersebut, Minggu (8/1/2023).
Pelaku diboyong ke Polsek Bayung Lencir untuk dilakukan interogasi dan kelima pelaku mengakui telah melakukan pencurian ternak berupa 2 ekor sapi pada Minggu (18/12/2022), yang saat itu ditambatkan di dekat pondok di kebun sawit.
Kapolsek menjelaskan, kelima pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara kedua sapi tersebut ditarik ke hutan akasia yang ada di Desa Tanjung Bayat, kemudian disembelih dan dibawa dengan menggunakan mobil.
Pada saat penangkapan, berhasil diamankan barang bukti berupa tali nilon panjang sekitar 4 meter. Potongan tali nilon warna hijau panjang sekitar 1 Meter. 1 (satu) buah lonceng kalung sapi, 1 (satu) bungkus rokok coffe, 1 (satu) unit mobil New Carry warna silver.
“Pelaku akan kita jerat dengan pasal pencurian, sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (1) Ke 1e dan 4e KUHP,” pungkas Kapolsek.
(Mira)