KriminalitasJawa Tengah

Tim Reskrim Polres Purworejo Tangkap Tersangka Pencuri Spesialis Mesin Tractor

186
×

Tim Reskrim Polres Purworejo Tangkap Tersangka Pencuri Spesialis Mesin Tractor

Sebarkan artikel ini
Tangkap Tersangka Pencuri Spesialis Mesin Tractor
Tim Reskrim Polres Purworejo Tangkap Tersangka Pencuri Spesialis Mesin Tractor. (f/humas)

Purworejo, MJNews.id – Tersangka pelaku tindak pidana spesialis pencuri mesin tractor, Handoko Alias Bakso (37) Warga Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul dan Gesang Fajar, warga (37) warga Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang ditangkap Satreskrim Polres Purworejo, Polda Jawa Tengah.

“Kedua pelaku sudah 18 kali melakukan pencurian mesin tractor yang berada di area persawahan, delapan kali di Kabupaten purworejo, lima kali di Kabupaten Klaten, dua kali di Kabupaten Magelang dan satu kali di Kabupaten Kulon Progo,” jelas Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Kusen Martono, S.H., M.H. saat konferensi pers, Kamis (22/12/2022).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Dari ke delapan tempat di Purworejo, ada persawahan daerah Purwodadi, Ngombol, Banyuurib di Desa Golok, Kecamatan Banyuurip, Kecamatan Grabag dan Kecamatan Kemiri,” Kata AKP Kusen Martono.

“Kedua Pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu melaukan survey lokasi di mana petani melakukan pembajakan sawah dengan mesin tractor, setelah mendapatkan sasaran kedua pelaku kembali lagi ke sasaran tersebut dan sekitar pukul 21.00 WIB pelaku membuka baut kunci dan mengangkat mesin tractor dengan menggunakan tali dan dibawa ke mobil,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo.

“Peran kedua pelaku tersebut berbeda, Handoko melakukan pengamatan dan memastikan situasi aman sementara Gesang sebagai sopir dan melakukan pelepasan baut pada mesin tractor,” tambah AKP Kusen Martono.

Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin Traktor Merk KUBOTA 2 S 85PK, warna merah 1 (satu) lembar surat hibah di cap dan ditandatangani Bupati Purworejo, 1 (satu) buah rangka mesin Traktor Merk KUBOTA 2 S 85PK, 1 (Satu) buah kunci ring pas ukuran14-17 (alat) 1 (satu) buah kunci ring pas ukuran 18-19 (alat), 1 (satu) buah tali tambang warna coklat (alat) 1 (satu) buah kayu jati untuk mengangkat (alat), 1 (satu) unit mobil Gran Max, warna hitam Nopol AA 1896 MY.

Sementara itu, petugas terus mendalami 8 tempat kejadian perkara di Kabupaten Purworejo tersebut.

“Dalam perkara ini kedua Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan sebagai mana di maksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkas Kasat Reskrim.

(fix)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT