Pariaman, Mjnews.id – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman, H. Rinalfi mengatakan sudah menyurati Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kota Pariaman untuk melaksanakan Musda.
“Sudah disurati Pengurus IPHI Kota Pariaman supaya melaksanakan Musda,” ujar Rinalfi.
Hal itu disampaikan Rinalfi, Senin (20/2/2023), dalam menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan WhatsAppnya.
Ketika ditanya tentang Kasi Haji Amril yang tidak adil dalam melayani masyarakat, apa sanksi dan teguran yang diberikan kepadanya, Rinalfi tidak memberikan jawaban sama sekali. Terkesan Rinalfi melindungi kesalahan anak buahnya.
Ketua IPHI Kota Pariaman, H. Ali Anis dan Sekretaris H. Junaidi Munjab dikonfirmasi tentang surat Kepala Kemenag Kota Pariaman yang sudah menyurati untuk Musda.
Kedua petinggi IPHI Kota Pariaman tidak menjawab sama sekali, alias diam seribu bahasa. Sementara H. M. Nur mengaku belum ada menerima surat tersebut.
“Kita coba tanya dulu kepada Ketua,” tulisnya melalui WhatsApp-nya.
H. Maswar yang dihubungi soal surat adakan musda mengatakan, kalau Rinalfi sebagai pejabat Kepala Kantor Kemenag Kota Pariaman tidak mengerti dan paham tentang organisasi.
Menurut Maswar, kepengurusan yang masa jabatannya sudah habis tidak berhak lagi mengadakan Musda. Harusnya Rinalfi datang kepada Ketua IPHI Wilayah Sumbar. Nanti Pengurus Wilayah memberikan mandat kepada Rinalfi bersama Kasi Haji untuk melaksanakan Musda.
“Begitu alur organisasi, jadi Rinalfi harus datang menghadap kepada Ketua IPHI Sumbar,” tegas Ketua FKUB Kota Pariaman ini.
Ditambahkan Maswar, Pengurus IPHI Kota Pariaman, Ali Anis bersama jajarannya tidak boleh lagi melakukan kegiatan sejak SK-nya habis.
Lebih jauh dijelaskan Maswar, Junaidi Munjab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) salah besar memegang dana organisasi di tangannya.
“Yang berhak atau boleh menyimpan dana organisasi Bendahara. Jabatan Bendahara tidak boleh kosong. Kalau Bendahara meletakkan jabatan, harus ada penggantinya,” tukuk Maswar yang mengaku menerima kiriman ceramah agama dari H. Ali Anis.
Kepala Kesbang Kota Pariaman, Ferialdi Syarief ketika diminta pendapatnya tentang organisasi yang sudah habis masa kepengurusannya, begitu pula pengurus yang melakukan pungutan kepada masyarakat. Apakah masuk dalam kategori pungutan liar (Pungli)?
Awalnya Feri bertanya tentang organisasinya. Setelah disebutkan. Dia berjanji akan menjawabnya. “Tunggu ya pak nanti saya kabari jawabannya,” ujarnya.
Setelah ditunggu sekitar 4 jam, tidak ada jawaban sama sekali. Kemudian dihubungi lagi.
“Oh ya. Maaf pak awak tidak bisa memberikan jawaban,” tuturnya.
Terkesan, pejabat Kota Pariaman yang diangkat Walikota ini tidak menguasai tentang tugas dan amanah yang dipegangnya.
“Sekali lagi maaf pak awak sedang di luar daerah,” ulangnya tanpa menjelaskan dimana daerahnya.
(Tka)