InfrastrukturKabupaten PasamanSumatera Barat

Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah di Nagari Limo Koto Bermasalah, Tak Sesuai RAB

404
×

Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah di Nagari Limo Koto Bermasalah, Tak Sesuai RAB

Sebarkan artikel ini
Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (Tps3R) Di Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman
Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman. (f/riki)

PASAMAN, Mjnews.id – Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 lalu, yang dibangun di Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol bermasalah.

Hal tersebut diungkapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman, Endang Susilowati kepada wartawan, Selasa (14/3/2023) kemarin.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Dikatakan bermasalah iya, cuma kabar tidak enaknya seolah-olah kita yang bermain dan menyudutkan pihak dinas saja. Padahal kami terus berupaya bagaimana masalah ini cepat selesai, sehingga manfaat TPS3R ini bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Dia menerangkan, pembangunan TPS3R ini bersumber dari DAK tahun 2022 sebesar Rp. 600 juta. Rp. 350 juta diantaranya digunakan untuk pembangunan fisik dan sisanya sebesar Rp. 250 juta digunakan untuk pembelian mesin penunjang.

Diakui Susi, bermasalah dimaksud adalah ada beberapa item pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Masalah ini, katanya, sudah diklarifikasi pihak dinas dan memerintahkan kelompok masyarakat TPS3R untuk mengembalikan selisih anggaran.

“Kami tegaskan kembali, pekerjaan TPS3R ini anggarannya ditransfer langsung ke rekening kelompok, merekalah yang mengelola dan melakukan pembangunannya ini dengan didampingi Tim Fasilitator Lapangan (TFL). Dalam pelaksanaan pekerjaannya juga dipandu RAB, tapi sangat disayangkan, kenapa dikerjakan tidak sesuai RAB,” kesal Susi.

Dikatakannya, untuk temuan sementara yang dilakukan pihak dinas tanpa pendampingan tim teknis terhadap kelompok mencapai Rp. 20 juta.

“Kita saat ini telah menyurati Bupati Pasaman, Benny Utama untuk meminta pendampingan pihak Inspektorat melakukan pemeriksaan pekerjaan tersebut secara mendalam. Kita tidak ingin adanya kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Dia mengatakan, jika nantinya pihak inspektorat mendapati adanya kerugian keuangan negara, dari pekerjaan tersebut, pihaknya bakal menyuruh kelompok mengembalikan uang negara itu.

“Kita berharap kisruh pembangunan TPS3R ini cepat selesai, sehingga bangunan ini bisa diserahterimakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” harapnya.

(Riki)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT