Kabupaten PasamanSumatera Barat

Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah di Limo Koto Bermasalah, Polisi Panggil Ketua Kelompok TPS3R

233
×

Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah di Limo Koto Bermasalah, Polisi Panggil Ketua Kelompok TPS3R

Sebarkan artikel ini
Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (Tps3R) Di Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman
Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman. (f/riki)

PASAMAN, Mjnews.id – Permasalahan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Bonjol ternyata sudah sampai di meja kepolisian.

Hal tersebut dikatakan Wali Nagari Limo Koto, Ismed Junaidi pada awak media.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Memang benar, Ketua Kelompok TPS3R yang di Limo Koto memang pernah dipanggil oleh kepolisian perihal pembangunan TPS3R ini. Pemanggilan itu terjadi sekitar satu atau dua pekan lalu. Pemanggilannya hanya sebatas klarifikasi permasalahan ini,” terang Wali Ismed, Jumat (17/03/2023).

Dia mengatakan, Ketua Kelompok ini merupakan salah satu Kepala Jorong di Kenagarian Limo Koto. Dia terpilih sebagai ketua melalui musyawarah bersama unsur nagari, mulai dari niniak mamak, alim ulama, bundo kanduang, pemuda dan tokoh lainnya.

“Jadi, mengenai pembangunan TPS3R ini, pihak nagari hanya sebatas memfasilitasi saja. Pekerjaannya juga sudah sesuai RAB. Bila ada tuduhan mark up harga atau tuduhan lainnya, kita tidak bisa berkomentar banyak, karena pihak kelompok hanya mengerjakan sesuai harga dan barang yang ada di RAB,” terangnya.

Dia mengaku, permasalahan yang muncul saat ini hingga gedung belum diserahterimakan semuanya telah dikembalikan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Perhubungan dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman.

“Intinya, nagari hanya memfasilitasi. Tidak ikut terlibat. Pengerjaan TPS3R ini juga didampingi Tim Fasilitator Lapangan,” kata Ismed.

Seperti diberitakan sebelumnya, pekerjaan TPS3R ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022. Dari data internal DPRKPLH Pasaman, ada temuan sekitar Rp.20 juta, dan pihak dinas juga telah menginstruksikan kelompok tersebut untuk mengembalikan kelebihan biaya atas pembangunan TPS3R yang diduga tidak sesuai dengan RAB.

Di samping itu, pihak dinas juga telah menyurati Bupati Pasaman untuk meminta pihak Inspektorat untuk melakukan audit secara teknis. Bila nantinya ada temuan tambahan, pihak dinas bakal menyurati kelompok untuk wajib mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.

(Riki)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT