MJNews.id – Ketua DPC Partai Demokrat Kota Padang Panjang, Fakhrudi Dt Panduko Rajo mengadakan jumpa pers dengan sejumlah Wartawan di Sekretariat DPC Partai Demokrat, Balai Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Senin (3/4/2023) siang.
Jumpa pers tersebut terkait Peninjauan Kembali (PK) dilakukan kubu Moeldoko terhadap hasil kongres Partai Demokrat di Medan tahun lalu.
“Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memperoleh informasi adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan mantan kader Jhoni Allen Marbun,” terang Fakhrudi Dt Panduko Rajo.
Tepatnya tanggal 3 Maret 2023, petinggi Partai Demokrat menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat, pasca KLB abal-abal dan illegal, yang gagaltotal, pada tahun 2021.
Lebih jauh Fakhrudi mengatakan, adapun PK ini dilakukan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang yang menghasilkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat.
AHY selaku Ketua DPP Partai Demokrat, pihaknya sudah memprediksikan akan ada upaya PK oleh Moeldoko ini sejak tahun 2022 silam.
“Artinya, Partai Demokrat notabene telah bulat mendukung Anies Baswedan,” terang Fahrudi.
“Sejak tahun lalu, jajaran Partai Demokrat sudah memperkirakan akan ada upaya PK. Tapi ini sangat politis. Kini dugaan itu terbukti. Dengan adanya, PK yang dilayangkan Moeldoko, secara politik keberadaan Partai Demokrat makin solid dengan adanya PK dilayangkan kubu Moeldoko.
Menurut Fahrudi, Moeldoko mengajukan PK sebagai upaya terakhir dilakukan untuk menggoyang Partai Demokrat. Intinya, Moeldoko belum puas dengan dan menguji putusan Kasasi MA, yang telah diputus pada 29 September 2022 tahun lalu.
Oleh sebab itu, sebagai bentuk perlawanan, Demokrat secara resmi mengajukan kontra memori atas PK yang diajukan Moeldoko. Kontra memori bakal diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh tim hukum Demokrat untuk menangkis PK dilakukan kubu Moeldoko.
“Secara resmi, hari ini, tim hukum Partai Demokrat mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar. Dengan bukti, MA Tolak Kasasi Moeldoko. Sejatinya, kepemimpinan AHY sebagai Ketua Demokrat makin kokoh sebagai,” tukuk Fakhrudi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, menolak kasasi Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang.
Diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta juga menolak gugatan atas dua permohonan banding yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan pendukungnya terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART Partai Demokrat.
Semua Kader Partai Demokrat Padang Panjang, merespon PK yang diajukan kubu Moeldoko terhadap kepemimpinan sah AHY sebagai Ketua DPP Partai Demokrat. Selaku Kader Partai Demokrat, sangat terusik dengan PK dilayangkan Kubu Moeldoko.
“Secara sah, dan sudah punya keputusan hukum tetap kongres luar biasa diselenggarakan di Medan, tidak sah secara hukum,” tambah Puji Hastuti.
(Son)