Mjnews.id – PT Manggala Putra Perkasa terus melakukan upaya hukum untuk melindungi jutaan pekerjanya. Perusahaan yang memiliki merek kaos terkenal “POLO BY RALPH LAUREN” tersebut kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta terkait sengketa merek “POLO BY RALPH LAUREN” dan logo orang menunggang kuda.
Kuasa hukum PT Manggala Putra Perkasa, Rahmat Santoso, SH MH, menyatakan bahwa PK diajukan dengan dua alasan utama. Pertama, adanya pertentangan antara Putusan Mahkamah Agung RI No. 3101 K/Pdt/1999 pada 14 Juni 2001 dan Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 pada 28 Mei 2024.
“Di satu sisi, Putusan Mahkamah Agung RI No. 3101K/Pdt/1999 membatalkan Merek Dagang No. 173934 atas nama Sdr. MOHINDAR HB, tetapi di sisi lain, Putusan PK No. 10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 mengizinkan Sdr. MOHINDAR HB menggunakan merek tersebut sebagai dasar untuk mengklaim kepemilikan atas merek POLO BY RALPH LAUREN,” ujar Rahmat Santoso pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Alasan kedua pengajuan PK, lanjut Rahmat Santoso, adalah karena Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dinilai telah memberikan keputusan yang melampaui hak yang pernah dimiliki oleh Sdr. MOHINDAR HB sebelum merek dagangnya dihapus oleh Putusan Mahkamah Agung RI No. 3101K/Pdt/1999 pada 14 Juni 2001. Sebelum putusan penghapusan tersebut, merek dagang Sdr. MOHINDAR HB hanya terdiri dari dua kata, “RALPH LAUREN.”
“Tetapi Mahkamah Agung menyatakan Sdr. MOHINDAR HB sebagai pemilik merek POLO BY RALPH LAUREN yang telah didaftarkan oleh PT Manggala Putra Perkasa. Oleh karena itu, PT Manggala Putra Perkasa mengajukan Peninjauan Kembali kedua karena adanya dua putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan,” jelas Rahmat Santoso.
Sengketa merek dan logo ini bermula dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3101K/Pdt/1999 pada 14 Juni 2001 yang memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk menghapus Merek Dagang No. 173934 “RALPH LAUREN” milik Sdr. MOHINDAR HB karena merek tersebut tidak digunakan selama lebih dari tiga tahun.
“Sejak 1999, secara hukum, Sdr. MOHINDAR HB bukan lagi pemilik merek RALPH LAUREN,” kata Rahmat Santoso.
Rahmat menjelaskan bahwa PT Manggala Putra Perkasa telah memiliki merek “POLO BY RALPH LAUREN” sejak 1986 dan telah mempekerjakan serta menghidupi ribuan pekerja dan keluarganya melalui penggunaan merek tersebut.
Pada Agustus 2022, Sdr. MOHINDAR HB mencoba mendaftarkan merek “POLO BY RALPH LAUREN” ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, tetapi permohonan tersebut ditolak pada 2023. Meski demikian, Sdr. MOHINDAR HB mengajukan gugatan terhadap PT Manggala Putra Perkasa hingga akhirnya Mahkamah Agung RI pada 28 Mei 2024 memutuskan bahwa Sdr. MOHINDAR HB berhak menggunakan merek “POLO BY RALPH LAUREN.”
Rahmat Santoso mengatakan bahwa pengajuan PK ini dilakukan berdasarkan sejumlah pasal dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. PK dapat diajukan jika putusan hakim didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat, atau jika ditemukan bukti baru yang signifikan setelah perkara diputuskan.
Rahmat Santoso juga meminta perlindungan hukum bagi investor serta kepastian keberlangsungan lapangan kerja bagi para pekerja yang telah memproduksi merek POLO BY RALPH LAUREN sejak lama. Ia menegaskan bahwa Sdr. MOHINDAR HB sebenarnya tidak berhak menuntut pembatalan merek terdaftar lain yang berbeda dengan merek yang dimilikinya sebelumnya, terlebih setelah mereknya dihapus oleh Mahkamah Agung.
Selain itu, Rahmat Santoso memohon kepastian hukum dan keadilan dalam berinvestasi di Indonesia, serta meminta pembatalan Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 pada 28 Mei 2024.
Jika pembatalan ini dikabulkan, menurutnya, hal ini akan membantu menggugurkan dua perkara lainnya yang berkaitan dengan sengketa merek tersebut.
Sementara itu, Sdr. MOHINDAR HB saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Bareskrim Polri terkait Laporan Polisi No. LP/B/0010/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 9 Januari 2023. (*)