Mjnews.id – Di Bulan suci Ramadan, dua orang bandar judi yang sedang asik membuka lapak judi jenis dadu di areal perkebunan sawit Nagari Pinang Makmur, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Minggu (02/04/2023), berhasil diamankan Polisi.
Barang bukti berupa alat permainan judi dan uang tunai diamankan Anggota Reskrim Polres Dharmasraya.
Demikian Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, didampingi Kasat Reskrim IPTU Dwi Angga Prasetyo bersama Kasus Penmas SiHumas Polres Dharmasraya, Ipda Marbawi, di ruangan Polres Dharmasraya, Senin (03/04/2023) di ruangan Polres setempat.
Kapolres AKBP Nurhadiansyah mengatakan, dalam bulan suci Ramadan ini, kami melakukan dan penindakan terhadap yang melanggar aturan, termasuk penyakit masyarakat.
Dengan adanya laporan masyarakat tentang adanya permainan judi di perkebunan sawit, di areal perkebunan sawit Nagari Pinang Makmur, yang telah meresahkan masyarakat. Apalagi saat ini dalam bulan suci Ramadan, tentu sangat dilarang agama Islam.
Maka dari itu, anggota kami melakukan penyelidikan, ternyata benar dua orang diduga Bandar Judi jenis dadu sedang membuka lapak judinya di daerah tersebut.
Dalam aksinya, dua orang diduga Bandar Judi langsung diamankan Anggota Reskrim Polres Dharmasraya.
Dua orang pelaku ini berinisial A, umur 54 tahun, alamat Pinang Jaya Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, kemudian inisial P, umur 26 tahun, alamat Blok A Sitiung 3, Kecamatan Sungai Rumbai.
Dari tangan kedua Pelaku ini diamankan barang bukti satu set alat judi jenis dadu dan uang tunai berjumlah Rp 1.558.000.
“Saat ini kedua pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Polres Dharmasraya. Atas perbuatan pelaku tersebut dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KHUP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tegas Kapolres AKBP Nurhadiansyah.
(eko)