DHARMASRAYA, Mjnews.id – Seorang laki-laki dewasa diamankan oleh Tim Gabungan Operasi Satreskim Polres Dharmasraya, diduga pelaku yang juga bandar judi online di Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, IPTU Dwi Angga Prasetyo, Kamis (27/01/2022) malam.
Adanya penangkapan tersebut, disampaikan oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim IPTU Dwi Angga Prasetyo kepada awak media pada Jumat (28/01/2022) di Mapolres Dharmasraya.
IPTU Dwi Angga Prasetyo mengatakan, memang benar sekali Kami dari Tim Gabungan Operasi Satreskrim Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang seorang laki-laki dewasa yang berinisial THB, umur 52 tahun. Yang mana pelaku tersebut diduga pelaku juga bandar judi online.
Penangkapan tersebut berdasarkan adannya laporan masyarakat, dengan adanya seorang laki-laki dewasa yang diduga pelaku judi online. Dengan adanya laporan tersebut, sebelum diamankan, Anggota kami dari Satreskrim Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dimana pelaku tersebut melakukan aksinya permainan judi online tersebut.
Setelah dilakukan penyilidikan oleh anggota kami Satreskim Polres Dharmasraya, ternyata benar pelaku ini sedang duduk dan melakukan aktivitas judi online di sebuah warung yang berada di Jorong Sungai Kilangan, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
“Kemudian anggota kami mengamankan pelaku dan barang bukti di antaranya satu unit handphone merk VIVO warna hitam yang digunakan pelaku sebagai alat membuka situs judi online (togel online),” katanya.
Bukan itu saja, dari tangan pelaku kami juga mengamankan uang sebesar total Rp. 1.180.000, dan satu buah buku tafsir mimpi, serta satu buah ATM BRI Atas nama pelaku.
“Kemudian pelaku bersama barang bukti kita amankan ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Atas perbuatan Pelaku diterapkan ancaman pidana pasal Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, IPTU Dwi Angga Prasetyo.
(eko)







