banner pemkab muba
Sumatera Barat

Usai Unjuk Rasa, Jurnalis Laporkan Oknum Pegawai Pemprov ke Polda Sumbar

609
×

Usai Unjuk Rasa, Jurnalis Laporkan Oknum Pegawai Pemprov ke Polda Sumbar

Sebarkan artikel ini
Ratusan Jurnalis Dari Berbagai Media Unjuk Rasa Di Depan Kantor Gubernur Sumbar
Ratusan jurnalis dari berbagai media unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (10/5/2023) siang. (f/ist)

Mjnews.id – Ratusan jurnalis dari berbagai media unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (10/5/2023) siang. Hal itu buntut dari pelarangan liputan pelantikan Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar yang dilaksanakan di Auditorium Gubernuran Sumbar, Selasa (9/5/2023) siang.

Unjuk rasa itu juga didukung empat organisasi jurnalis di Sumbar yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Demo berlangsung damai, tertib dan menjaga kebersihan, beberapa wartawan sempat melakukan orasi. Salah satu pengunjuk rasa, Adrian Tuswandi, menegaskan, berbagai pernyataan Gubernur Sumbar, Mahyeldi dinilai telah sering melukai hati dan perasaan awak media.

“Kita dibilang sering bikin berita hoaks, kita diam. Kita dibilang membuat berita tak berimbang, kita juga diam. Namun kali ini tidak. Kali ini kita tidak diam. Hanya satu kata, lawan!!,” kata Adrian, Rabu (10/5/2023) siang.

Hal yang sama juga diungkap pendemo lain seperti Aidil Ichlas (Ketua AJI Padang), Rakhmatul Akbar (Pimred Info Sumbar) serta Novrianto Ucok. Intinya, sudah cukup lama wartawan menahan perasaan terhadap beberapa kejadian yang melecehkan wartawan.

Pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemprov Sumbar ini, merupakan hal baru dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Sebelumnya, prosesi ini tetap bisa diliput media. Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemprov Sumbar saat pelantikan Wawako Padang itu, kata Aidil Ichlas, merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik.

“Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan, penghalangan yang dilakukan pegawai Pemprov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bunyinya kurang lebih, bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

“Pemprov Sumbar selain melecehkan kerja-kerja jurnalistik juga seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik,” tambahnya.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600