Sementara Praktisi hukum dari Kantor Hukum Srikandi Muhammad Titto, SH menilai, langkah yang dilakukan oleh kawan-kawan media dengan membuat laporan ke Polda Sumbar sudah tepat. Karena apa yang dilakukan oleh oknum Pemprov sudah melanggar UU Nomor 40 tentang pers.
“Tindakan menghalangi wartawan dalam melakukan peliputan dan untuk mendapatkan informasi adalah pelanggaran hukum khususnya UU Pers dan UU Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Muhammad Tito sembari menjelaskan bahwa menghalangi kerja jurnalistik itu diancam pidana penjara 2 tahun atau denda 500 juta.
Seusai melakukan demo di depan kantor gubernur, sejumlah jurnalis juga secara resmi melaporkan oknum pegawai di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat) ke Polda Sumbar. Jurnalis yang melapor ke Polda Sumbar itu didampingi oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aulia Rizal.
Terkait laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan sebagai pelayan masyarakat, polisi berkewajiban untuk menerima semua laporan yang masuk dari seluruh masyarakat.
“Siapa pun yang melapor, kami terima. Nanti mekanismenya setelah masyarakat melapor tentu akan kami selidiki,” katanya via telepon kepada awak media, Rabu (10/5/2023) malam.
Menurut Dwi, sebuah laporan yang diterima dari masyarakat ke polisi memiliki mekanisme dan prosedur. “Ada unsur pidananya atau tidak, pada prinsipnya begitu. Setiap warga negara yang melapor, kami wajib melayani, kami wajib menerima,” katanya.
Aksi demo ratusan wartawan diawali dari kantor PWI Sumbar di Jalan Bagindo Azizchan. Setelah briefing dan membagi tugas, rombogan wartawan menuju kantor Gubernur Sumbar di Jalan Sudirman. Sebuah mobil bak terbuka dari kepolisian menjadi foreder dari rombongan wartawan yang sepertinya sengaja melakukan konvoi sepeda motor.
Pada demo sore itu, Sekda Sumbar Hansastri juga sempat berbicara di hadapan para pendemo. Namun kehadiran Sekda Hansastri terasa sangat miris karena ia tak diacuhkan para pendemo. Bahkan banyak di antara pendemo menyorakkan, “Sudah… sudah… Kami sudah tahu,” sembari mereka berlalu menuju Polda Sumbar.
Meledaknya sikap wartawan dengan melakukan demo ini berawal dari diusirnya belasan jurnalis yang hendak meliput pelantikan Wawako Padang di Auditorium Istana Gubernur Sumbar. Pengusiran itu diduga dilakukan oleh pegawai Pemprov Sumbar.












