Kabupaten PasamanSumatera Barat

Temuan BPK Rp4,8 Miliar di DPRD Pasaman, Inspektorat: Rata-rata SPJ Fiktif

2056
×

Temuan BPK Rp4,8 Miliar di DPRD Pasaman, Inspektorat: Rata-rata SPJ Fiktif

Sebarkan artikel ini
Gedung DPRD Kabupaten Pasaman
Gedung DPRD Kabupaten Pasaman. (f/riki)

Mjnews.id – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat menemukan adanya temuan fiktif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman tahun 2022.

Jumlah temuan tersebut cukup fantastis yakni mencapai Rp4,8 miliar.

Menurut Kepala Inspektorat Pasaman, Amdarisman, hasil temuan di tubuh DPRD Pasaman ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diterima Bupati Pasaman, Benny Utama dan Ketua DPRD Pasaman, Bustomi pada 17 Mei 2023 kemarin.

“Benar, jumlah temuan ini sekitar Rp4,8 miliar. Rata-rata surat pertanggungjawaban (SPJ) yang fiktif baik itu perjalanan dinas dan lain sebagainya,” kata Amdarisman, di ruangannya Senin (5/6/2023).

“Temuan tersebut berasal dari 35 orang anggota DPRD. Kalau untuk temuan sekretariat ASN yang bertugas di DPRD Pasaman sedikit,” ungkapnya.

Diakuinya, dari LHP yang dilimpahkan ke daerah oleh BPK ini, anggota dewan wajib memgembalikan temuan ini dalam jangka waktu 60 hari sejak LHP diterima.

“Diterima tanggal 17 Mei kemarin. Berarti 17 Juli harus dikembalikan temuan ini. Jika tidak dikembalikan secara utuh dan dalam waktu yang ditentukan otomatis Aparat Penegak Hukum (APH) bakal menindak anggota dewan ke jalur hukum,” katanya.

Hal tersebut katanya bersifat otomatis. Setelah 60 hari, jika anggota dewan baru melunasi temuan ini, ia bakal tetap dijerat hukum.

“Harapan kami tentu ini bisa dipertanggungjawabkan dan dikembalikan sesuai waktunya. Sebab, bila tidak dikembalikan jatuhnya ya merugikan keuangan negara,” tutup Amdarisman.

(Riki)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT