Pasaman BaratPendidikanSumatera Barat

Tak Terima Dana BOS, SD Muhammadiyah Rambah Kinali Kesulitan Menggaji Guru

1368
×

Tak Terima Dana BOS, SD Muhammadiyah Rambah Kinali Kesulitan Menggaji Guru

Sebarkan artikel ini
SD Muhammadiyah Rambah Kinali
SD Muhammadiyah Rambah Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. (f/widra hayadi)

“Dengan kendala tidak mendapatkan dana BOS tersebut kami terkendala biaya menggaji guru dan kebutuhan siswa di sekolah. Kami sangat berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat maupun Pemprov Sumbar dapat membantu biaya operasional SD Muhammadiyah Rambah,” harapnya.

“Kami tetap semangat mengajar demi mencerdaskan anak bangsa dan bertekad menghidupi amal usaha organisasi Muhammadiyah, tetapi tidak mencari kehidupan di Muhammadiyah,” pungkasnya mengakhiri.

ADVERTISEMENT

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Pasaman Barat, Agusli, SPd. menyikapi kendala yang dihadapi SD Muhammadiyah Rambah Kinali ini karena keterlambatan sekolah mengurus perpanjangan izin operasional. Sehingga pada aplikasi online Dapodik terbaca oleh pusat izin operasional tahun 2022 dan 2023 tidak aktif.

“Sementara izin operasional merupakan syarat wajib bagi sekolah penerima anggaran BOS. Sekolah hanya dapat menerima dana BOS kembali di tahun 2024 nanti dengan syarat izin operasional aktif dan sekolah melakukan sinkronisasi melalui aplikasi Dapodik sebelum tanggal 31 Agustus 2023,” katanya.

“Sinkronisasi merupakan dasar penghitungan/cut off besaran BOS yang akan diterima tahun 2024,” sebutnya.

“Diminta kepada semua sekolah agar tidak lalai atau abai terhadap aturan yang ditetapkan oleh Kemdikbudristek pusat,” imbau Agusli.

Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Pasbar, Yarpan, S.Kom menambahkan, sehubungan dengan Surat izin operasional sekolah tidak diperpanjang dan tidak diupdate pada aplikasi Dapodik sesuai dengan waktu yang ditentukan.

“Setelah kami konfirmasi ke Tim BOS Pusat bahwa sekolah yang tidak masuk di Kepmen Perubahan Nomor 177, maka sekolah yang bersangkutan tidak terdaftar untuk penerima BOS tahun 2023 dan akan diusulkan pada tahun 2024 bagi yang memenuhi persyaratan,” tegasnya.

(wid)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *