Kemenag

Asyik! Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair Rp4,385 Triliun

126
×

Asyik! Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair Rp4,385 Triliun

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani. (f/humas)

Mjnews.id – Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah/BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap I tahun ini telah dilaksanakan dengan total dana mencapai Rp4,385 triliun.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani, Minggu (14/1/2024), menegaskan bahwa dana tersebut sudah dapat digunakan oleh madrasah.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Ali mengatakan bahwa surat edaran telah dikeluarkan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk mensosialisasikan pencairan Dana BOS Madrasah dan BOP RA pada tahap I ini. Ia menekankan pentingnya memahami dan memedomani Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan BOS pada Madrasah.

Pemanfaatan Dana BOS Madrasah dan BOP RA harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis. Proses pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, bebas dari korupsi, dan tanpa adanya konflik kepentingan. Ali Ramdhani menegaskan perlunya pertanggungjawaban yang jelas dari satuan kerja terkait dalam pemanfaatan Dana BOS dan BOP RA, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Muchammad Sidik Sisdiyanto, menambahkan bahwa telah dibentuk tim pengelola BOP RA dan BOS Madrasah sesuai dengan petunjuk teknis. Tim ini bertugas melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan calon penerima bantuan. Verifikator berasal dari Kankakemenag Kabupaten/Kota untuk MI Swasta dan MTs Swasta, sementara untuk MA Swasta, verifikator berasal dari Tim BOS Kanwil Kemenag Provinsi.

Pencairan Dana BOS Madrasah dan BOP RA ini menjadi penting untuk mendukung operasional pendidikan di madrasah, dan diharapkan dapat berdampak positif pada peningkatan kualitas pembelajaran. Program ini dianggap sebagai program yang wajib dilaksanakan untuk mendukung keberlanjutan kegiatan pendidikan.

Pedoman Teknis Pengelolaan BOS Madrasah dan BOP RA sudah tersedia dalam Pusaka Superapps dan laman https://bos.kemenag.go.id atau https://erkam.kemenag.go.id/.

Berikut rincian Rp4. 385.422.998.140 dana BOS Madrasah dan BOP RA yang sudah cair:

  1. MI untuk 4.175.602 siswa. Total pagu anggaran Rp3.447.462.914.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp1.742.653.218.085 (49,45%)
  2. MTS untuk 3.085.646 siswa. Total pagu anggaran Rp3.051.960.690.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp1.398.658.063.935 (54,17%)
  3. MA untuk 1.351.187 siswa. Total pagu anggaran Rp1.753.298.240.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp838.221.616.120 (52,19%)
  4. RA untuk 1.352.967 siswa. Total pagu anggaran Rp812.156.400.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp 405.890.100.000 (50,02%)

“Jadi dari total pagu yang mencapai Rp9,064 trilun, sudah cair pada tahap I sebesar Rp4,385 triliun atau sekitar 51,62%,” tegas Sidik.

BOS pada Madrasah dan BOP RA merupakan bukti hadirnya pemerintah dalam dunia pendidikan. Oleh sebab itu, Sidik meminta seluruh pengelola dana bantuan tersebut agar mengikuti aturan yang berlaku sehingga dana tersebut bisa tepat sasaran.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT