Mjnews.id – Pemerintah Kabupaten Solok terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyakit masyarakat (Pekat) dan penyalahgunaan narkoba. Salah satu langkah konkret tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di MTsN 7 Solok, Tanjung Balik, Kecamatan X Koto Diatas, pada Senin (13/04/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur penting daerah, di antaranya Wakil Bupati Solok H. Candra, S.H.I, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok H. Zulkifli, S.Ag., MM, unsur kecamatan, para kepala sekolah dan madrasah, tenaga pendidik, penyuluh agama, hingga para penghulu se-Kecamatan X Koto Diatas. Kehadiran lintas sektor ini menjadi bukti kuatnya sinergi dalam menghadapi persoalan sosial yang kian kompleks.
Kakankemenag Kabupaten Solok, H. Zulkifli, menyoroti fenomena degradasi moral yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Ia mengungkapkan bahwa penyimpangan perilaku tidak hanya terjadi di kalangan peserta didik, tetapi juga telah merambah tenaga pendidik.
“Kasus pelanggaran etika kini semakin beragam, mulai dari hubungan tidak pantas hingga perilaku menyimpang lainnya di lingkungan pendidikan. Ini menunjukkan bahwa persoalan moral tidak semata-mata dipengaruhi oleh tingkat pendidikan atau kondisi ekonomi,” ujarnya.
Menurutnya, lemahnya mental serta rapuhnya nilai keimanan menjadi faktor utama yang memicu terjadinya penyimpangan tersebut. Ia menegaskan bahwa kondisi ini harus menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan untuk tidak hanya berfokus pada pencapaian akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter dan penguatan spiritual.
Peran bersama seluruh elemen masyarakat memberantas Pekat
Wakil Bupati Solok, H. Candra, dalam arahannya menegaskan pentingnya peran bersama seluruh elemen masyarakat dalam memberantas Pekat. Ia mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah preventif yang strategis dalam membentengi generasi muda dari pengaruh negatif.
Wabup Candra juga membagikan kisah sukses salah satu nagari di Sumatera Barat dalam menekan angka penyakit masyarakat melalui penerapan peraturan nagari (Perna). Aturan tersebut melarang hiburan malam seperti orgen tunggal yang dinilai kerap menjadi pemicu berbagai persoalan sosial, seperti konsumsi minuman keras, penyalahgunaan narkoba, hingga konflik antarwarga.
“Melalui musyawarah niniak mamak, lahirlah aturan yang memberikan sanksi sosial tegas bagi pelanggar. Mereka tidak diikutsertakan dalam kegiatan adat. Ternyata, sanksi sosial seperti ini jauh lebih efektif dan memberikan efek jera,” jelasnya.
Keberhasilan tersebut bahkan mendapat apresiasi dari pemerintah provinsi sebagai bentuk pengakuan terhadap kekuatan kearifan lokal dalam menjaga ketertiban sosial.












