banner pemkab muba
Sumatera Barat

65 Ribu Hektare Sawah Sumbar Dialiri Air Irigasi Primer dan Sekunder

263
×

65 Ribu Hektare Sawah Sumbar Dialiri Air Irigasi Primer dan Sekunder

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Psda Sumbar, H. Fathol Bari
Kepala Dinas PSDA Sumbar, H. Fathol Bari. (f/obral)

Mjnews.id – Pembangunan irigasi buat keperluan memenuhi kebutuhan areal pertanian padi sawah irigasi sesuai kewenangan provinsi melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Provinsi Sumbar sampai data pertengahan tahun 2023 ini telah mampu mengaliri air sawah petani seluas 65 ribu hektare.

Selain dari sumber air irigasi primer dan sekunder, sesuai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Ke-PU-an) bahwa kewenangan irigasi punya batasan tertentu.

Ungkapan ini dikemukakan Kepala Dinas SDABK Sumbar, H. Fathol Bari saat bincang khusus dengan awak media ini di ruang kerjanya, pada Rabu 23 Agustus 2023.

Menurut Fathol Bari, kewenangan irigasi di bawah naungan SDABK Sumbar, saluran irigasi primer dan sekunder, sedangkan saluran irigasi tersier merupakan kewenangan dinas pertanian provinsi.

“Terkadang saluran primer dan sekunder bagus, kadangkala saluran irigasi tersier misalnya ada kendala seperti tersumbat dan sebagainya”, sebutnya lagi.

“Bagus pun saluran primer dan sekunder, kalau saluran tersier ada kerusakan atau kendala lain, maka juga berpengaruh kepada aktivitas bagi saluran irigasi primer dan sekunder tak dapat menyalurkan air buat sawah”, imbuhnya.

Ini juga sesuai Permen PU tersebut bahwa secara keseluruhan saluran irigasi primer dan sekunder telah mampu mengaliri sawah seluas 65 ribu hektare sesuai juga dengan data terakhir Tahun 2022 sampai sekarang belum berubah.

Terkait dengan Permen PU Nomor 14 Tahun 2015 ini, terdapat 3 daerah yang tak disentuh pembangunan saluran irigasi seperti di Dharmasraya, Kota Sawahlunto dan Mentawai.

“Tiga daerah ini merupakan tanggungjawab Pemerintah Pusat. Selain dari 3 daerah ini merupakan kewenangan provinsi,” ulasnya.

Sedangkan Tugas Pokok dan Pungsi (Tupoksi) Kewenangan irigasi Dinas SDABK Sumbar mengupayakan percepatan peningkatan jumlah musim tanam dalam satu tahun semakin meningkat. Upaya ini agar petani mempunyai produksi padi semakin sering panen dalam setahun.

Namun, aktivitas irigasi masih menemui kendala seperti terdapatnya kebocoran air, ulah kerusakan jaringan irigasi, terkadang akibat diterjang banjir bandang, reruntuhan tebing tanah bendungan yang terdapat di berbagai daerah pertanian sawah.

Disebutkan, sampai sekarang masih ada terdapat kebocoran air irigasi seperti di Daerah Sungai Dareh Dharmasraya, Batang Limpasi Payakumbuh, Batang Lembang Solok, Batu Hampa Pasaman, dan Salapan Pesisir Selatan.

Di samping pembangunan irigasi untuk mengaliri air sawah petani yang berasal dari sumber air sungai, tetapi pembangunan embung buat areal pertanian sawah pada daerah ketinggian dari sungai, maka embung lah solusi atau alternatif penyambung irigasi. Ada yang selesai pembangunannya.

“Di Kota Padang dikebut pengerjaan proyek pembangunan embung ini, bersamaan pula dengan program nasional Penas Tani 16 Tahun 2023 di Kota Padang Sumatera Barat,” jelasnya.

Sekarang, sampai pertengahan Tahun 2023 ini pun juga sedang berlangsung pembangunan embung di Garagah, Alahan Panjang, Kabupaten Solok dan juga berfungsi untuk kebutuhan Pesantren M. Natsir.

“Karena di sini sawah berada pada topografi ketinggian, namun terdapat sumber air sungai sungai kecil yang mengalir dari kawasan daerah perbukitan”, pungkasnya.

(obral)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600