banner pemkab muba
Pesisir SelatanSumatera Barat

DPMPTSP Pessel Adakan Bimtek tentang Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha

199
×

DPMPTSP Pessel Adakan Bimtek tentang Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha

Sebarkan artikel ini
Dpmptsp Pessel Adakan Bimtek Tentang Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Untuk Pelaku Umk Dan Non Umk
DPMPTSP Pessel adakan Bimtek tentang Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha untuk Pelaku UMK dan Non UMK. (f/canang)

MJNews.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan sosialiasi/ bimbingan teknis (Bimtek). Di Hotel Triza Rawang Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dengan tema ”lmplementasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha kepada pelaku usaha UMK dan Non UMK,”. Bimtek tersebut dilaksanakan mulai dari hari Rabu-Jumat (26-28 Juli 2023).

Bimtek diikuti kurang lebih 240 orang pelaku usaha UMK dan Non UMK. Dibuka oleh Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, serta narsumber dari DPMPTSP Sumbar, DPMPTSP Pessel, PUPR Pessel, Perkimtan dan LH Pessel, dan Dinas Koperasi, UMK dan Tenaga Kerja.

Kepala Dinas DPMPTSP Pessel, Beriskhan, melalui Koordinator Penanaman Modal DPMPTSP Pessel, Aprilnal, mengatakan sosialiasi/ bimbingan teknis (Bimtek) ini bisa memberikan pemahaman terhadap pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha penanaman modal.

Selain itu juga, kegiatan bimtek bisa meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Dan, meningkatkan capaian realisasi investasi penanaman modal yang di tetapkan oleh pemerintah pusat maupun provinsi. Serta meningkatkan minat investasi penanaman modal di daerah.

”Kita juga hadirkan narasumber dari dinas–dinas terkait. Dan dari DPMPTSP Sumbar,” jelas Aprilnal, Kamis (27/07/2023).

Dari narasumber dari DPMPTSP Provinsi berjumlah dua orang, yaitu Setmiza Athary (tenaga ahli pendamping OSS RBA Provinsi Sumbar) dengan materi, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS.

Narasumber Afra Rahmadiani, jabatan pengelola sistem manajemen DPMPSTP Sumbar, materi yang disampaikan yaitu kewajiban pelaku usaha dalam menyampaikan laporan LKPM.

Sedangkan untuk narasumber dari Pessel, Fionna Mirzal (Kabid Tata Ruang pada dinas PUPR) materi yang disampaikan pelaksanaan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) di daerah.

Andi Fitriadi Amdar (Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Perkimtan LH), materi yang disampaikan persyaratan dan tata cara penerbitan persetujuan lingkungan.

Dan Yuli Agustin (Fungsional Pengawasan Koperasi pada Dinas Koperasi, UMK dan Tenaga Kerja) materinya, membangun kemitraan UKM dalam rangka kemudahan perizinan berusaha.

Kegiatan ini bersumber dari alokasi dana dak non fisik fasilitasi penanaman modal tahun 2023.

(canang)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600