Mjnews.id – Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pada Senin (4/9/2023) di Kabupaten Toba dan Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
Wakil Ketua Komite II DPD RI, Abdullah Puteh selaku ketua rombongan Kunjungan Kerja (Kunker) yang didampingi Badikenita Br. Sitepu senator daerah pemilihan Sumatera Utara, mengawali sambutannya menyampaikan bahwa Kunjungan Kerja Komite II DPD RI di Kabupaten Toba bertujuan untuk melihat langsung sejauhmana implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan melakukan dialog langsung dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Komite II juga turut menghadirkan perwakilan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian, Kementerian ATR serta Kementerian LHK.
Dalam sambutannya membuka pertemuan Puteh menyatakan, Indonesia pernah memiliki sistem pertanian berkelanjutan, tetapi mulai hilang. Ketahanan pangan tidak hanya bicara padi (beras). Ada tanaman pangan endemik yang paling cocok dengan masyarakat di sekitarnya. Penyeragaman pangan merupakan aksi berbahaya karena Nusantara ini Bhinneka Tunggal Ika, majemuk. Ketika diseragamkan maka ekosistem, keanekaragaman hayati, dan sumber pangan lokal akan lenyap,” ujarnya.
“Karena itu, kegiatan ini merupakan wujud nyata DPD RI hadir menjembatani kepentingan dan aspirasi daerah kepada pemerintah pusat,” tegasnya.
Sementara Senator Badikenita Sitepu menyatakan siap untuk menjadi penyambung aspirasi Bupati Toba dan Bupati Humbang Hasundutan menindaklanjuti upaya-upaya pengembangan food estate mendukung ketahanan nasional.
Aspirasi Bupati Toba, Poltak Sitorus, yang menyebut bahwa meski Kabupaten Toba telah ditetapkan sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas, Indeks Pertanian (IP) padi sawah di Kabupaten Toba adalah 1,25 artinya 75 persen dari lahan sawah (12.837 hektare) menganggur setelah panen raya di bulan Juli – Agustus; Luas lahan kering sebesar 24.785 ha belum dikelola secara optimal sehingga optimalisasi/intensifikasi lahan kering menjadi salah satu alternative pengembangan Food Estat.
Sementara lahan yang tidak diusahakan seluas 29.247 hektare adalah lumbung pangan yang sangat potensial, meski diharapkan potensi wisata Toba dapat menyamai potensi wisata Kabupaten Badung di Bali, namun dalam waktu menengah, pemenuhan kebutuhan konsumsi wisata harus terjamin dari lokal.
“Contoh kebutuhan bawang merah, yang dibutuhkan sebesar 641 ribu ton harus didatangkan dari luar wilayah Toba,” terangnya.
Bupati Toba juga menambahkan tantangan Toba saat ini tercermin pada pertama, penyuluh pertanian yang berjumlah hanya 45 orang dengan rasio 0,18/desa adalah tantangan; kedua, kuota pupuk subsidi, alokasi pupuk subsidi di Kabupaten Toba adalah 11,445 ton yang jika disediakan akan mencukupi kebutuhan 40 persen pupuk petani; ketiga, alat mesin pertanian dibutuhkan untuk perluasan lahan Kecamatan Habinsaran, Borbor, dan Nassau; keempat, jalan lintas dan jalan produksi dibutuhkan.