Mjnews.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Cerdik Pandai Muda Melayu Provinsi Kepulauan Riau (LSM Cindai Kepri) menyoroti polemik produksi mebel di Toko Marvel Jaya di Jalan Ir Sutami, Gang Suka Tenang, Nomor 65, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Dugaan limbah produksi mebel dan penggunaan fasilitas umum di Toko Marvel Jaya yang kini diganti menjadi Toko Marvel Karya itu perlu ditangani dengan tegas.
“Perlu dilakukan penanganan yang tegas dan adil. Apalagi persoalan tersebut pernah dilaporkan warga masyarakat kepada RT setempat,” kata Ketua LSM Cindai Kepri, Edi Susanto.
Tindakan tegas perlu dilakukan, agar stigma negatif tidak disematkan kepada Satpol-PP.
“Jangan sampai penindakan terhadap potensi pelanggaran itu tebang pilih. Jangan kesannya ada yang membekingi aktivitas itu,” ujarnya.
Cindai menilai, dalam proses penindakan yang terkesan lambat dan diulur, justru akan menimbulkan pertanyaan, apakah ada pihak-pihak yang membekingi sehingga proses tersebut terkesan jalan di tempat.
“Kita semua tau, kalau persoalan udah mencuat ke publik, dan prosesnya terkesan lambat, udah barang tentu ada upaya melindungi. Untuk membuktikan tuduhan itu, maka prosesnya harus dilakukan dengan tegas dan transparan,” ujarnya.
Cindai juga menyoroti pergantian nama toko yang memproduksi mebel tersebut setelah kasus tersebut disorot publik. Hal tersebut perlu dilakukan pendalaman.
“Motif pergantian nama toko pasca diberitakan itu juga perlu digali. Apakah selama ini Toko Marvel Jaya itu memiliki izin produksi Mebel itu. Kalau ada, kenapa pasca muncul persoalan, justru berganti nama menjadi Toko Marvel Karya,” ujar Edi Cindai.







