Lembaga Swadaya Masyarakat Cerdik Pandai Muda Melayu (CINDAI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan keprihatinan mendalam atas munculnya fenomena seorang kepala daerah yang diketahui hanya memiliki ijazah Paket A, B, dan C sebagai dasar pendidikan formalnya.
Oleh: Edi Susanto
Mjnews.id – Secara hukum, hal ini memang sah, karena negara mengakui kesetaraan pendidikan nonformal. Namun dari sisi moral dan sosial, fenomena ini mengirim pesan keliru kepada masyarakat, terutama generasi muda bahwa untuk menjadi pejabat publik tidak perlu menempuh pendidikan tinggi yang serius, cukup melengkapi administrasi ijazah.
Kondisi ini bukan hanya masalah personal, tetapi cermin dari kemunduran nilai pendidikan dan lemahnya standar kepemimpinan di negeri ini.
Pendidikan Bukan Sekadar Ijazah, Tapi Fondasi Moral dan Logika Kepemimpinan
Pendidikan tidak hanya mencetak ijazah, tetapi membentuk karakter, cara berpikir kritis, dan kemampuan mengambil keputusan dengan tanggung jawab.
Ketika jabatan kepala daerah yang merupakan posisi strategis mengatur anggaran, kebijakan publik, dan arah pembangunan jika dipegang oleh figur yang tidak melalui proses pendidikan yang memadai, maka risiko kebijakan salah arah dan ketergantungan pada pihak lain akan semakin besar.
Pemimpin seperti ini rawan dijadikan alat kepentingan politik atau ekonomi oleh kelompok tertentu, karena lemahnya kapasitas memahami regulasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kegagalan Sistem Politik dalam Menjaga Kualitas Calon Pemimpin
Kami menilai bahwa persoalan ini berakar dari sistem rekrutmen politik yang lebih menonjolkan popularitas dan kekuatan modal dibandingkan kapasitas intelektual.
Partai politik seharusnya menjadi pintu penjaga kualitas kepemimpinan, bukan sekadar perantara menuju kekuasaan.
Jika seleksi calon kepala daerah terus mengabaikan aspek pendidikan dan kompetensi, maka masyarakat akan kehilangan figur teladan yang bisa menjadi inspirasi bagi anak-anak bangsa.







