BeritaEkonomiHukumKepulauan Riau

Kejati Kepri Bersama Pertamina Bahas Upaya Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis

475
×

Kejati Kepri Bersama Pertamina Bahas Upaya Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis

Sebarkan artikel ini
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso memberi sambutan dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Pertamina Group Sumbagut, bertempat di Batam Marriott Hotel Harbour Bay Kota Batam
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso memberi sambutan dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Pertamina Group Sumbagut, bertempat di Batam Marriott Hotel Harbour Bay Kota Batam. (f/humas)

Mjnews.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri), J. Devy Sudarso dan jajaran bersama jajaran Pertamina Group Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengikuti Focus Group Discussion (FGD), bertempat di Batam Marriott Hotel Harbour Bay Kota Batam, Kamis (30/10/2025).

Kegiatan yang bersifat residential ini diikuti oleh sekitar 100 peserta diselenggarakan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tema “Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis : Strategi Pencegahan dan Penanganan”.

ADVERTISEMENT

Para peserta terdiri dari perwakilan Kejati Kepri, Kejaksaan Negeri se-Kepri, serta jajaran Pertamina Group. FGD digelar sebagai wadah elaborasi dan sinergi antara Pertamina dengan para pemangku kepentingan dalam rangka memperkuat tata kelola dan pemahaman hukum di bidang kontrak bisnis.

Acara dibuka dengan sambutan dari Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero) Joko Yuhono. Dalam sambutannya ia menyampaikan sesuai tema kita hari ini, yaitu: “Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis: Strategi Pencegahan dan Penanganan” menjadi sangat relevan, karena di era keterbukaan dan penegakan hukum yang semakin ketat, setiap keputusan bisnis bisa berpotensi dipersoalkan secara hukum, termasuk dalam ranah pidana.

Kontrak bisnis pada dasarnya adalah private law instrument – mengikat secara perdata antara para pihak. Namun, dalam praktik, ketidakhati-hatian atau penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak dapat menimbulkan konsekuensi pidana.

“Tujuan utama FGD ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas kita dalam mengenali batas tipis antara pelanggaran kontrak dan tindak pidana, agar kegiatan bisnis tetap berada di jalur hukum yang benar,” kata Joko Yuhono.

Ia berharap dari pemaparan para Narasumber yang hadir pada hari ini, peserta dapat memahami proses bisnis Pertamina, mendapatkan kerangka teoritis yang jelas untuk membedakan ranah perdata dan pidana dalam kontrak, serta strategi praktis dalam mencegah dan menangani kasus yang berpotensi menimbulkan implikasi pidana, berdasarkan best practice di dunia usaha.

“Izinkan saya menegaskan: mitigasi risiko pidana bukan hanya tugas Fungsi Legal Counsel, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh insan Pertamina. Dengan meningkatkan literasi hukum, memperkuat tata kelola, dan membangun kolaborasi dengan Kejaksaan serta para ahli hukum, kita berharap dapat memastikan bahwa Pertamina menjalankan bisnisnya secara profesional, transparan, dan bebas dari risiko pidana. Semoga kegiatan seperti ini dapat terus berkesinambungan untuk meningkatkan koordinasi, kompetensi, serta memperkuat sinergitas khususnya antara Pertamina dengan stakeholder Pertamina”, tutupnya.

Kegiatan dilanjutkan sambutan dan pengarahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia usaha dan aparat penegak hukum dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berintegritas.

Menurutnya dinamika dunia bisnis saat ini bergerak dengan kecepatan dan kompleksitas yang luar biasa. Setiap transaksi, kontrak, dan kerja sama bisnis tidak hanya berbicara tentang nilai ekonomi, tetapi juga mengandung potensi risiko hukum yang harus diantisipasi secara cermat. Kerap kali, batas antara pelanggaran administratif, perdata dan pidana menjadi kabur. Kondisi ini menuntut adanya pemahaman bersama agar pelaku usaha yang beritikad baik tidak menjadi korban dari ketidakpastian hukum.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT