Mjnews.id – Seorang pedagang mainan anak-anak di sekolah-sekolah Muaro Paneh berinisial W (26 tahun) sedang apes. W diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak usia 14 tahun, sebut saja nama Melati.
Lokasi kejadian berada di Jorong Balai Pinang, Nagari Muaro Paneh, ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polres Solok Kota tanpa perlawanan, Rabu (19/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Solok, Oon Kurnia membenarkan peristiwa penangkapan tersangka inisial W itu.
Dugaan Perbuatan Cabul
Kepada wartawan di Solok, Kasat Reskrim mengatakan, dugaan perbuatan cabul terhadap Melati terjadi pada hari Selasa 18 November di Jorong Balai Pinang.
Kejadian sekitar pukul 18 15 di jorong berbeda dengan tempat tinggal pelaku, di mana W sempat membuka celana korban dan meraba-raba paha dan “mahkota” korban. Tindak dan perbuatan tersebut termasuk ke dalam kekerasan seksual.
(zal mega)












