BeritaSumatera Barat

Prakiraan Cuaca Ekstrem hingga 29 November, Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat

366
×

Prakiraan Cuaca Ekstrem hingga 29 November, Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat

Sebarkan artikel ini
Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi bicara tentang perpanjangan cuaca ekstrem
Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi. (f/pemprov)

Mjnews.id – Menyusul rilis terbaru Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait prakiraan cuaca ekstrem di Sumbar yang diperpanjang hingga 29 November 2025, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar), Arry Yuswandi kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bencana alam.

Menurut Arry, pada prakiraan awal BMKG sebelumnya, potensi cuaca ekstrem diproyeksikan berlangsung hingga 27 November. Namun pembaruan data dari BMKG menunjukkan aktivitas cuaca ektrem masih berlanjut.

ADVERTISEMENT

“Dinamika perkembangan terus kita pantau, dan dukungan data dari BMKG masuk secara konsisten. Ternyata, durasi cuaca ekstrem di Sumbar lebih panjang dari perkiraan semula. Karena itu, masyarakat diminta tetap waspada dan mengikuti arahan petugas kebencanaan,” ujar Sekda Arry di Padang, Rabu (26/11/2025).

Ia lalu menegaskan pentingnya langkah antisipasi dari seluruh pihak. Termasuk kesadaran masyarakat mengikuti himbauan BMKG dan arahan petugas kebencanaan untuk meminimalisir resiko.

Baca Juga: Kerugian Sementara Akibat Bencana Alam di Sumbar Hampir Rp 5 Miliar

“Kami meminta masyarakat berhati-hati, terutama yang tinggal di daerah rawan banjir dan longsor. Ikuti imbauan BMKG dan arahan petugas di lapangan. Keselamatan harus menjadi prioritas,” ucapnya.

Status Tanggap Darurat

Akibat cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah dalam beberapa hari terakhir, Pemprov Sumbar akhirnya menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Alam.

Status tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur nomor : 360-761-2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Wilayah Provinsi Sumbar Tahun 2025. Keputusan ini mulai berlaku sejak 25 November sampai 8 Desember 2025.

Kepastian itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi usai memimpin rapat koordinasi penanganan bencana bersama jajaran perangkat daerah di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (26/11/2025).

“Dengan adanya 13 kabupaten/kota di Sumbar yang terdampak, kondisi ini menjadi dasar kuat bagi Pemprov untuk menetapkan status tanggap darurat bencana di tingkat provinsi. Itu mulai berlaku sejak 25 November sampai 8 Desember atau 14 hari, keputusan ini juga dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana di lapangan,” ungkap Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT