BeritaKota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Bantah Isu Pembangunan Pasar Melalui Investor

296
×

Pemko Payakumbuh Bantah Isu Pembangunan Pasar Melalui Investor

Sebarkan artikel ini
Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh pascakebakaran Blok Barat
Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh pascakebakaran Blok Barat. (f/ist)

Mjnews.id – Pemko Payakumbuh luruskan informasi keliru yang sempat viral di media sosial terkait revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh pascakebakaran Blok Barat.

Isu mengenai masuknya investor, hingga praktik bagi-bagi keuntungan dipastikan tidak memiliki dasar fakta dan hukum.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh, Kurniawan Syah Putra kepada wartawan.

Kurniawan menegaskan bahwa status lahan pasar jelas dan sah secara hukum, serta seluruh proses revitalisasi berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami tegaskan, tidak ada investor, dan tidak ada bagi-bagi cuan. Pembangunan pasar murni untuk kepentingan publik dan dibiayai APBN,” kata Kurniawan, Senin 12 Desember 2025, via Whatsappnya.

Mantan Camat Tilatang Kamang, kabupaten Agam itu juga menyebutkan, kebakaran yang terjadi pada 26 Agustus 2025 sekitar pukul 04.30 WIB menghanguskan Pasar Pusat Pertokoan Blok Barat di Jalan Soekarno Hatta yang diestimasi menimbulkan kerugian aset sebesar Rp 52,256 miliar.

Menanggapi isu yang menyampaikan, revitalisasi pasar melibatkan investor swasta, Kurniawan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Menurutnya, Pemko Payakumbuh sejak awal mengusulkan pembangunan kembali pasar melalui mekanisme APBN, dengan proposal yang telah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pekerjaan Umum pada September 2025.

“Tidak ada pola kerja sama dengan investor, tidak ada skema konsesi, dan tidak ada pengalihan pengelolaan pasar ke pihak ketiga. Semua proses berada dalam koridor pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Pelaksanaan pembangunan nantinya akan dilakukan oleh Satuan Kerja Prasarana Strategis Kementerian PU pada tahun anggaran 2026, setelah seluruh readiness criteria dipenuhi.

Kurniawan juga menepis narasi yang menyebut adanya praktik bagi-bagi keuntungan atau kepentingan ekonomi tertentu di balik revitalisasi pasar.

Dirinya juga menjelaskan, satu-satunya skema pembagian hasil yang ada adalah mekanisme resmi dan historis antara Pemko Payakumbuh dan nagari, sebagaimana diatur dalam regulasi dan kesepakatan adat.

“Pembagian 70 persen untuk Pemko dan 30 persen untuk nagari bukan bagi-bagi cuan, tetapi bentuk pengakuan hak historis tanah ulayat yang sudah diatur sejak lama dan tertuang dalam SK Gubernur Sumatera Barat,” bebernya.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT