PendidikanJakartaParlemen

Ketua DPRD DKI Khoirudin Soroti Kesejahteraan Guru Agama dan Madrasah, Ungkap Hasil Pertemuan dengan Gubernur

333
×

Ketua DPRD DKI Khoirudin Soroti Kesejahteraan Guru Agama dan Madrasah, Ungkap Hasil Pertemuan dengan Gubernur

Sebarkan artikel ini
20260326 100116
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin. (Dok. MJNEWS/ Shendy Marwan)

MJNEWS.ID – Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, S.Ag., M.Si., menyoroti serius ketimpangan kesejahteraan guru agama dan guru madrasah di Jakarta. Hal itu disampaikannya dalam acara open house di rumah dinasnya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2026).

Dalam pernyataannya, Khoirudin menegaskan telah melakukan berbagai upaya, termasuk mendatangi Kementerian Keuangan untuk memperjuangkan tambahan anggaran pendidikan yang diharapkan dapat berdampak langsung pada kesejahteraan guru, khususnya di madrasah.

ADVERTISEMENT

“Saya sudah berikhtiar mendatangi Kementerian Keuangan, bersurat sebelumnya untuk meminta pertemuan audiensi, karena amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hak keuangan pemerintah daerah, yang intinya bahwa atas pajak penghasilan yang dipungut oleh pemerintah pusat ada hak provinsi 20 persen,” ujarnya.

Berita terkait: Ketua DPRD DKI: Madrasah Kita Seperti Anak Tiri

Ia juga mengatakan, rapat pimpinan gabungan menghitung 20 persen versi pemerintah ternyata di atas 100 triliun, sementara yang diterima saat itu normalnya 23 triliun.

“Saya bersurat, datang ke sana untuk minta penjelasan dana yang kita terima 23 triliun hitungannya seperti apa. Kami ingin minta kekurangannya, tidak semua bahkan juga tidak separuh, hanya kami minta 10 triliun saja yang kami dedikasikan untuk memberikan layanan buat pendidikan. Saya sudah ke Pak Gubernur terkait layanan pendidikan, karena fakta di Jakarta kalah dengan Kabupaten Badung di Bali,” ujar Khoirudin.

Ia kemudian menyoroti kesenjangan layanan pendidikan yang berdampak besar terhadap guru agama dan madrasah.

“Untuk layanan pendidikan hari ini, Pemuda DKI, faktanya ada perbedaan layanan antara sekolah negeri dengan sekolah swasta, apalagi antara madrasah dan non-madrasah. Sekolah negeri, yaitu SD negeri, SMP negeri, SMA negeri, SMK negeri, tanahnya di tanah pemerintah, sekolahnya yang bangun pemerintah, fasilitas dari pemerintah, murid-muridnya gratis, guru-gurunya digaji sejahtera. Kalau swasta, tanahnya masyarakat, bangunannya yang bangun masyarakat, fasilitasnya ala kadarnya dari masyarakat, masyarakat yang datang untuk bersekolah bayar sendiri, gaji gurunya ala kadarnya, bahkan kalah dengan teman-teman PPSU berseragam oranye, nyapu-nyapu di lingkungan, gajinya 5,3. Gaji guru yang 5,3 sulit dicari di Jakarta,” tegasnya.

Kondisi tersebut, menurutnya, semakin memprihatinkan di sektor pendidikan keagamaan.

“Apalagi TK, apalagi PAUD, apalagi madrasah. Madrasah kita hidup segan, mati tak mau. Muridnya ala kadarnya, sudah begitu yang sekolah terkadang orang susah, tidak bayaran, gaji gurunya kadang-kadang,” ungkap Khoirudin.

Ia menegaskan bahwa pendidikan adalah kewajiban negara dan harus diberikan secara adil kepada seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.

“Pendidikan itu kewajiban negara, hak masyarakat. Di berbagai negara, pendidikan adalah layanan pemerintah kepada masyarakat. Kita, masyarakat, sudah bayar pajak. Pajak yang kita terima dari masyarakat, yang pemerintah sudah terima dari masyarakat, 55 triliun rupiah. Pajak kendaraan bermotor saja 10 triliun rupiah, dari total pendapatan asli daerah yang 82 triliun, lebih dari 50 persen uang pajak masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah sudah seharusnya memberikan layanan pendidikan yang setara bagi semua.

“Sudah sewajarnya pemerintah yang menerima dari masyarakat memberikan layanan pendidikan yang tidak membeda-bedakan antara negeri dan swasta, harusnya sama, karena sama-sama bayar pajak, sama-sama warga Jakarta,” tegasnya.

Khoirudin juga mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Gubernur DKI Jakarta terkait ketimpangan tersebut.

“Seharusnya sama. Saya sudah menyatakan itu kepada gubernur. Kalau saya gubernurnya, saya tidak pakai nanya ke gubernur, saya yang langsung buat kebijakan,” ujarnya.

Berita terkait: Ketua DPRD DKI Jakarta Pertanyakan Transparansi Dana Rp23 Triliun dari Pusat ke DKI

“Tapi karena ini kewenangan gubernur, saya bertanya kepada gubernur: ini ada ketidakadilan, ada diskriminasi. Kata beliau, gubernur DKI, uangnya tidak ada,” lanjut Khoirudin.

Ia menegaskan tetap mencari solusi tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan pajak.

“Saya mencari cara untuk mendapatkan tambahan pendapatan tanpa perlu menaikkan pajak, yang pajak itu membebani masyarakat, dengan cara mencoba menghitung kembali dana dan bagian-bagian hasil kita itu. Amanatnya jelas di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang hak keuangan pemerintah daerah,” katanya.

Khoirudin juga menyoroti pentingnya transparansi dari pemerintah pusat dalam perhitungan dana daerah.

“Saya bersurat dan dituliskan diterima oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah, Bapak Doktoral Firman. Di sana beliau menyatakan saya adalah orang pertama di Indonesia yang datang ke Kementerian Keuangan untuk menanyakan hal tersebut. Itu kalimat yang menggembirakan, tapi setidaknya harus mendapat jawaban yang semestinya, yang transparan. Dana 23 triliun ini yang kita terima hitungannya seperti apa, karena versi pemerintah hitungannya adalah 100 triliun lebih. Harusnya angka itu dihitung bersama, disaksikan Ketua DPRD, Gubernur, dan Kementerian Keuangan. Hari ini tidak kita temukan itu,” paparnya.

Ia kembali menegaskan bahwa tambahan anggaran sebesar Rp10 triliun akan difokuskan untuk pendidikan, termasuk peningkatan kesejahteraan guru.

“Ini kami minta 10 triliun saja buat memberikan kepada dunia pendidikan. Saya ingin gaji guru swasta tidak kalah dengan PPSU, 5,3 minimal. Setuju tidak?” ujarnya.

Khoirudin juga menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan Gubernur.

“Saya tidak punya kewenangan, saya ini yang baik-baiknya, dan itu kepada Pak Gubernur. Karena Pak Gubernur ini punya kewenangan. Gubernur itu seluruh yang ada di kepalanya ingin melakukan apa, selama dia berkuasa, uangnya disediakan oleh APBD. Uang APBD membuat apa tergantung apa yang ada di kepala gubernur. Kalau gubernur bilang guru swasta minimal UMP DKI 5,3, jadi keputusan, karena itu kewenangan gubernur,” jelasnya.

Di akhir, ia menyoroti ketimpangan yang paling dirasakan oleh guru agama dan madrasah.

“Lebih ironi lagi madrasah. Kenapa dianaktirikan? Ini kan bukan keputusan Al-Qur’an yang tak bisa diubah, ini keputusan manusia,” tegasnya.

“Yang sekolah orang Jakarta, dia bayar pajak juga, tapi guru agama gajinya beda dengan guru non-agama, mengajar murid yang sama di sekolah yang sama, apalagi madrasah swasta,” pungkas Khoirudin.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT