Mjnews.id – Inspektorat Kota Padang Panjang menegaskan pentingnya komitmen seluruh elemen pendidikan dalam menjaga integritas pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) agar berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) yang digelar di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini diikuti para pengawas satuan pendidikan, kepala SD dan SMP negeri, komite sekolah, hingga Tim SPMB Disdikbud sebagai bentuk mitigasi risiko sekaligus pengawasan agar proses penerimaan siswa baru terbebas dari praktik penyimpangan.
Inspektur Kota Padang Panjang, Ferino Romiko menegaskan, keberhasilan SPMB yang berintegritas sangat bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya satu pihak semata.
Menurutnya, integritas harus menjadi landasan utama dalam setiap tahapan pelaksanaan, baik di tingkat dinas maupun di lingkungan sekolah.
“Seluruh pihak harus bekerja secara jujur, adil, dan mampu memberikan pelayanan serta informasi yang jelas kepada masyarakat tanpa tendensi tertentu,” ujarnya.
Pemahaman teknis terhadap aturan penerimaan murid baru
Selain itu, Ferino juga menyoroti pentingnya pemahaman teknis terhadap aturan penerimaan serta kemampuan mengelola potensi konflik agar seluruh proses berjalan sesuai koridor regulasi.
Ia berharap pelaksanaan SPMB dapat berlangsung objektif dan transparan sekaligus memperkuat reputasi Padang Panjang sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam dunia pendidikan.
Senada dengan itu, Inspektur Pembantu III, Firson Syukriadi menjelaskan, transparansi merupakan instrumen utama dalam menutup celah penyimpangan. Penggunaan sistem pendaftaran daring (online), publikasi kriteria seleksi secara terbuka, serta penyediaan kanal pengaduan resmi bagi masyarakat dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat pengawasan partisipatif.
Ia juga mengingatkan seluruh pelaksana agar mewaspadai berbagai potensi pelanggaran seperti penyuapan untuk memengaruhi hasil seleksi, gratifikasi dalam bentuk hadiah maupun fasilitas, hingga segala bentuk pungutan liar tanpa dasar hukum resmi.
(ARB)












