Pada Kamis 14 Mei 2026 siang, jeritan pilu memecah kesunyian di Sintuak, Jorong Koto Guguak, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Tebing tambang emas tanpa izin runtuh, mengubur 9 nyawa pekerja, sementara 3 lainnya lolos dari maut.
Oleh: Obral Chaniago
Mjnews.id – Hingga Jumat, 15 Mei 2026, suasana duka menyelimuti bumi Sijunjung. Semua korban telah berhasil dievakuasi bersama pihak Polres Sijunjung dan dikebumikan oleh masyarakat setempat. Duka ini seakan menjadi ritual berulang yang melengkapi catatan hitam pertambangan emas ilegal (PETI) di Ranah Minang.
Sejauh ini, media massa lokal baru sebatas menuliskan platform informasi permukaan: bagaimana korban tertimbun, jumlah korban yang berhasil dievakuasi, serta sebab-akibat tebing runtuh di lokasi tambang emas ilegal tersebut.
Informasi krusial yang paling ditunggu publik justru menguap: “Siapa pengusahanya?
Ekskavator berharga fantastis, ke mana sang cukong?
Di tengah reruntuhan tanah yang merenggut nyawa, fakta mencengangkan terpampang nyata: keberadaan alat jenis ekskavator di lokasi kejadian. Mesin pengeruk bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah itu jelas bukan milik buruh kasar yang mencari sesuap nasi dengan dompeng dan dulang. Ia adalah modal raksasa dari seorang pemodal atau cukong.
Lantas, mengapa dalam setiap ekspos peristiwa, jurnalis seolah lupa atau enggan menuliskan siapa pemilik sebenarnya di balik tambang ilegal itu? Apakah pemberitaan sudah dianggap tuntas dan cukup dengan melabelisasi bahwa tambang tersebut berstatus “ilegal”?
Ketika aparat dan mafia berhenti pada “penindakan tambang tanpa izin”, labelisasi ini seolah menjadi tameng tak kasat mata yang mengamankan sang pemilik modal dari tempat persembunyiannya. Sang cukong tetap aman, sementara masyarakat bawah menanggung risiko maut.
Masyarakat takut atau menutupi?
Pertanyaan besar lainnya berkecamuk di benak kita. Mengapa masyarakat setempat seolah tak “takut” dan justru kooperatif berkerjasama dengan pemilik modal, bahkan hingga nyawa menjadi taruhannya?
Kenyataannya, persoalan tambang emas ilegal di Kabupaten Sijunjung bukanlah barang baru.
Kejadian ini terus berulang dari waktu ke waktu di lokasi yang berbeda. Bagi pekerja lokal, kegiatan ini adalah perjudian nasib dengan “rezeki harimau” – bila beruntung, rupiah melimpah di tangan.
Tak mengherankan, jika ada pihak yang mencoba mengkonfirmasi atau mencari kebenaran, nyaris seluruh masyarakat setempat kompak “menyembunyikan” identitas pemilik tambang. Lingkaran setan ini tercipta karena “ada gula ada semut”. Ada sumber uang ‘haram’ yang mengalir deras, membuat nyaris semua orang mau membela secara terselubung demi kelancaran usaha ilegal yang dikemas seolah-olah legal.
Lalu, sampai kapan lingkaran hitam ini dibiarkan?
Pertanyaan ini sudah sepatutnya diarahkan kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus. Namun, narasi berita hari ini memperlihatkan wartawan yang seolah duduk manis menunggu rilis kepolisian.
Alih-alih melontarkan pertanyaan tajam tentang “kapan pemodal tambang emas ini ditangkap”? Narasi berita seringkali menggiring opini.
Publik jangan terlalu berharap melihat berita penangkapan cukong di balik peristiwa ini, jika aparat penegak hukum dan berbagai pihak terkait terkesan lebih tertarik untuk “mengamankan” emas yang jumlahnya berpeti-peti ketimbang menegakkan keadilan pelaku tambang emas (PETI).
Tambang emas tanpa izin di Sumatera Barat kian subur karena ‘semuanya bisa diatur’. Mumpung ada celah mencari untung, banyak pihak mendadak menjadi “pahlawan” kesiangan bagi para penambang.
Pada akhirnya, nyawa melayang hanyalah harga murah dari sebuah bisnis yang terus dipuja.
Tunggu apa lagi? Jangan biarkan tragedi kemanusiaan ini tertimbun bersama ketamakan cukong dan aparat penegak hukum di perut bumi. (*)












