BeritaKriminalitasLampung Utara

LHP BPK Terkait BLUD Lampura Sangat Buruk, APH Diminta Dapat Menindaklanjuti Temuan

73
×

LHP BPK Terkait BLUD Lampura Sangat Buruk, APH Diminta Dapat Menindaklanjuti Temuan

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura)
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura). (f/ist)

Mjnews.id – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung, dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tahun 2025, adanya temuan hasil audit BPK pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Mayjend HM Ryakudu Kotabumi dan 27 Puskesmas di Lampung Utara (Lampura).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan dugaan skandal penganggaran Rp15.927.950.545,05 di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik Pemkab Lampung Utara. Uang pelayanan kesehatan rakyat dicatat asal-asalan, dan tidak transparan, dan tidak sesuai juknis.

ADVERTISEMENT

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan 2025, BPK mencatat total 16 temuan buruknya pengendalian intern. Temuan paling yang paling jelas ada di sektor paling sensitif: RSUD Mayjend HM Ryacudu dan 27 Puskesmas.

Saat dikonfirmasi atas temuan BPK Lampung kepada Kadis Kesehatan Lampura melalui Kabid Pelayanan Kesehatan Ulia Febrianti, S.Kep. M.Kes. di ruang kerjanya menjelaskan, temuan BPK senilai 15,9 m di dana BLUD Lampura terbagi antara lain mencakup rumah sakit umum yang nilai mencapai 10,07 miliar, dan Puskesmas senilai 5.9 miliar.

“Untuk di Puskesmas dana BLUD di bagi 40 persen untuk kegiatan 60 persen digunakan untuk biaya operasional ambulans, pelayanan kesehatan dan perbaikan Puskesmas, namun dalam kenyataannya “perbaikan puskesmas” tidak ada dan tidak pernah tersentuh dana BLUD Lampura di tahun 2025,” katanya, Rabu (30/09/2026).

Masih menurutnya, bahwa di Puskesmas sudah ada RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) nya Dokumen perencanaan dan penganggaran yang memuat rencana pendapatan, belanja program/kegiatan, serta pembiayaan dalam satu tahun anggaran.

Kemudian dana BLUD yang menyangkut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tidak dijelaskan kemana dana Rp10,07 miliar itu, ini jelas menjadi tanda tanya publik Lampura dikemanakan dan BLUD yang ada di RSUD tersebut.

Kemudian saat ditanya Media diduga aliran dana BLUD 15.9 miliar tahun 2025 lari ke pejabat terkait yaitu Sekda, Kadiskes, dan Dirut RSUD, Ulia dengan tegas mengatakan tidak ada aliran dana ke tiga pejabat, ini sesuai dengan RKA masing-masing.

Namun pernyataan Ulia berbeda dengan temuan BPK Lampung yang menegaskan, adanya dana BLUD yang jebol, Sekda selaku Ketua TAPD: Gagal total. Tidak memverifikasi klasifikasi anggaran RKA dari OPD. Gerbang terakhir pengendalian anggaran jebol di tangan Sekda.

Sedangkan Kadis Kesehatan tidak pernah memverifikasi RKA yang disusun BLUD. Menyusun RKA asal jadi tanpa peduli aturan klasifikasi, sedangkan Direktur RSUD Mayjend HM Ryacudu dan 27 Kepala Puskesmas Penyusun Anggaran di level bawah yang tidak paham atau tidak mau patuh pada aturan klasifikasi pendapatan.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT