Sumatera Barat

Kasus Sumbangan Penerbitan Buku, Polisi Sita 3 Dus Surat Gubernur Sumbar

340
×

Kasus Sumbangan Penerbitan Buku, Polisi Sita 3 Dus Surat Gubernur Sumbar

Sebarkan artikel ini
Polisi Sita 3 Dus Surat Gubernur Sumbar
Polisi Sita 3 Dus Surat Gubernur Sumbar. (detikcom)

Padang, MJNews.ID – Polisi terus menyelidiki kasus surat sumbangan untuk penerbitan buku yang ditandatangani Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi. Polisi mengamankan surat tersebut lebih dari 3 dus yang belum disebar.
“Ada tiga dus yang belum sempat dikirim atau diberikan kepada orang-orang yang menjadi sasaran sponsor (penerbitan buku),” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Jumat 20 Agustus 2021.
Polresta Padang sempat mengamankan lima orang yang membawa surat tersebut ke perusahaan-perusahaan. Mereka awalnya dicurigai melakukan aksi penipuan dengan menggunakan surat dari Gubernur Sumbar. Kelima orang itu adalah D (46), DS (51), DM (36) yang ketiganya berasal dari Jawa. Kemudian MR (50) dan A (36) yang berasal dari Makassar.
Namun, setelah diperiksa, kelimanya dilepaskan kembali, karena surat minta sumbangan dari Gubernur Sumbar itu ternyata asli. Mereka dikenakan wajib lapor.
“Kami tidak menahan kelima orang ini, karena kelima orang ini mengakui bahwa surat itu adalah asli. Berasal dari gubernur dan orang kepercayaanya,” kata Rico.
Saat pemeriksaan, kata dia, kelima orang ini juga mengaku bahwa hal serupa pernah dilakukan mereka pada tahun 2016 dan 2018. Kala itu Mahyeldi masih menjabat sebagai Wali Kota Padang.
Rico menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara kelima orang tersebut telah mendapatkan Rp 170 juta lebih, dari berbagai pihak yang sudah didatangi. Uang Mulai dari pengusaha, pihak kampus hingga rumah sakit. Namun masih banyak yang belum sempat dikirimkan.
“Uang dikirim ke rekening pribadi. Itu yang menimbulkan kecurigaan, sehingga ada pihak yang melaporkan kepada kami. Lagi pula, mereka membawa surat berlogo gubernur, tapi bukan ASN atau tenaga honorer di Pemda. Berbekal surat itulah mereka mendatangi para pengusaha, kampus dan pihak-pihak lainnya untuk mencari uang,” tambah Rico yang dikutip detikcom.
Surat yang menjadi polemik itu bernomor 005/3984/V/Bappeda-2021 tertanggal 12 Mei 2021 tentang Penerbitan Profil dan Potensi Provinsi Sumatera Barat.
“Sehubungan dengan tingginya kebutuhan informasi terkait dengan pengembangan, potensi dan peluang investasi di Provinsi Sumatera Barat oleh para pemangku kepentingan, maka akan dilakukan penyebarluasan dan pemenuhan kebutuhan informasi tersebut dengan menerbitkan buku Profil “Sumatera Barat Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan” dalam versi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris serta Bahasa Arab serta dalam bentuk softcopy,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
“Diharapkan kesediaan saudara untuk dapat berpartisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku tersebut,” lanjut surat yang juga dibubuhi stempel resmi gubernur.
Selain surat tersebut, para pelaku juga membawa surat yang memiliki kop dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar.
Lalu, apa kata Mahyeldi soal surat yang bikin heboh itu? 
“Hari ini hanya soal mobil, hanya mobil saja,” kata Mahyeldi di Istana Gubernur, Kamis (18/8).
“Nanti, kita serahkan. Mobil dulu,” sambungnya.
 
Tuai Polemik
Surat tersebut kemudian menuai polemik. PAN meminta Mahyeldi menjelaskan maksud dari surat itu.
Pemerintah sudah harus tahu hak dan kewajiban, pemerintah harusnya mengayomi masyarakat, jangan membebani. Kalau pemerintah itu kan ada anggarannya, namanya APBD, kenapa sampai muncul surat edaran yang meminta sumbangan. Ini harus ditelusuri, kenapa sampai ini terjadi dan bagaimana pertanggungjawaban terhadap persoalan ini,” kata anggota DPR RI F-PAN, Guspardi Gaus, kepada wartawan, Kamis 19 Agustus 2021.
Sementara itu, anggota Komisi II Fraksi PKB Yanuar Prihatin menilai perlunya penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui duduk perkara. Dia menduga ada korupsi terkait keberadaan surat itu.
“Jika seperti ini duduk perkaranya, jelas ada indikasi motif korupsi. Semacam kolusi antara Pemda dengan pihak swasta yang bertugas cari dana untuk menerbitkan buku. Tetapi tentu saja semua ini harus diselidiki lebih jauh oleh kepolisian setempat,” kata Yanuar.
“Jika penerbitan buku ini adalah inisiatif swasta, bukan pemda Sumbar, maka permintaan sumbangan ini sah-sah saja jika bersifat sukarela, tanpa paksaan,” lanjutnya.
(***)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *