KriminalitasMusi BanyuasinSumatera Selatan

Polsek Batanghari Leko Ringkus 2 Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Ekstasy

554
×

Polsek Batanghari Leko Ringkus 2 Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Ekstasy

Sebarkan artikel ini
Polsek Batanghari Leko Ringkus 2 Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Ekstasy
Polsek Batanghari Leko Ringkus 2 Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Ekstasy. (f/humas)

Mjnews.id – Tidak sia-sia tim unit Reskrim Polsek Batanghari Leko di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Mustaqim Hadi melakukan penyelidikan sehubungan adanya informasi orang luar yang akan melakukan transaksi narkoba di Desa Tanah Abang, Kecamatan Batanghari Leko.

Tindak lanjut dari penyelidikan tersebut, akhirnya pada hari Jum’at (05/05/2023) berhasil mengamankan EC (28), warga Desa Rimba Asam, Kecamatan Betung, terduga pelaku pengedar narkoba bersama teman wanitanya SL (31), warga Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu.

ADVERTISEMENT

Yang bersangkutan diamankan setelah dari hasil penggeledahan ditemukan 100 butir diduga narkoba jenis ekstasy warna pink persegi enam, yang kepemilikannya diakui sebagai miliknya.

Kapolres Muba, AKBP Siswandi melalui Kapolsek Batanghari Leko Iptu Moga Gumilang membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba pada Jumat (05/05/2023) di Tanah Abang, Kecamatan Batanghari Leko.

“Alhamdulillah terduga pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti diduga Narkoba jenis Ekstasy, ini semua berkat keperdulian masyarakat yang mau menginformasikan adanya transaksi narkoba,” ujar Gumilang, Selasa (09/05/2023).

Untuk tersangka berikut barang bukti telah kami limpahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Muba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terpisah, Kasatres Narkoba Polres Muba, AKP Heri S membenarkan adanya limpahan perkara narkoba dari Polsek Batanghari Leko berikut barang buktinya 100 butir diduga narkoba jenis Ekstasy ke Satres Narkoba Polres Muba.

“Para tersangka dapat dijerat dengan pasal primer 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), Subsider pasal 112 ayat(2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tambah Heri.

(mira)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *