Solok SelatanSumatera Barat

Stop Sembelih Sapi Betina Produktif untuk Kurban

418
×

Stop Sembelih Sapi Betina Produktif untuk Kurban

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Larangan Pemotongan Hewan Betina Produktif
Sosialisasi Larangan Pemotongan Hewan Betina Produktif di Hotel Pesona Alam Sangir, Selasa (23/5/2023). (f/kominfo)

Mjnews.id – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengimbau seluruh elemen masyarakat, terutama panitia kurban, untuk tidak menggunakan sapi betina produktif saat Idul Adha. Selain karena melanggar aturan perundang-undangan, hal ini juga dinilai merusak produktivitas sapi di Solok Selatan.

Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, mengatakan bahwa tahun lalu jumlah sapi betina yang digunakan sebagai hewan kurban mencapai 43 persen dari total 1.223 hewan kurban. Padahal, menurut aturan, penggunaan sapi betina sebagai hewan kurban jelas-jelas bertentangan dengan peraturan dan dapat dikenakan hukuman denda hingga penjara.

ADVERTISEMENT

“Terlihat jumlah hewan betina produktif masih tinggi. Padahal sudah ada aturan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 yang menjelaskan dalam pasal 6 UU tersebut,” kata Yulian dalam pembukaan Sosialisasi Larangan Pemotongan Hewan Betina Produktif di Hotel Pesona Alam Sangir, Selasa (23/5/2023).

Yulian melanjutkan, aturan ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan ketersediaan hewan ternak, khususnya sapi, di Solok Selatan. Oleh karena itu, diperlukan rekomendasi khusus dari petugas hewan untuk memastikan hewan yang akan dikurbankan sudah layak.

Selain itu, juga dilakukan pembekalan untuk tenaga sembelih saat Hari Raya Kurban yang akan datang. Tujuannya adalah agar hewan yang nantinya disembelih dapat aman dan dipastikan kehalalannya.

“Oleh karena itu, saya berharap dengan pembinaan dan edukasi kepada juru sembelih dan panitia kurban, ini bisa mengurangi jumlah sapi betina yang disembelih dan meningkatkan pemahaman petugas serta tata laksana kurban,” terangnya.

Kegiatan ini diikuti oleh 45 orang yang terdiri dari koordinator balai pertanian, pengurus masjid, dan lain sebagainya.

(sus)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *