Mjnews.id – Hari ini Rabu 2 Agustus 2023, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka penodaan agama. PG juga secara resmi ditahan di Rutan Bareskrim.
Namun, penetapan tersangka dan penahanan tersebut mendapat kecaman dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Penodaan Agama.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pasal Penodaan Agama terdiri dari berbagai lembaga dan organisasi, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Satu Keadilan (YSK), SETARA Institute, Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), LBH Bandung, Imparsial, dan LBH Jakarta.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Penodaan Agama mencatat beberapa poin penting terkait penetapan tersangka penodaan agama ini. Pertama, mereka menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dengan pasal penodaan agama pada PG merupakan pelanggaran terhadap kebebasan sipil. Mereka menekankan bahwa agama adalah ranah subjektif dan setiap warga memiliki hak yang setara untuk memiliki tafsir atas keyakinan keagamaan. Kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak mendasar yang dijamin dalam berbagai instrument hukum dan HAM.
Kedua, Koalisi ini menyatakan keprihatinan terhadap kondisi kebebasan sipil di Indonesia. Mereka mengkhawatirkan bahwa tindakan seperti penetapan tersangka penodaan agama pada PG akan menambah daftar pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia dan merusak citra negara di mata internasional. Mereka juga mengingatkan bahwa sepanjang pemerintahan Jokowi, kasus-kasus penodaan agama telah mengalami lonjakan signifikan.
Ketiga, Koalisi ini meminta negara untuk menghentikan penggunaan pasal karet penodaan agama untuk menjerat individu dan kelompok dengan pemikiran dan tafsir berbeda dalam keyakinan keagamaan. Negara harus menjamin dan memberi kepastian kebebasan sipil bagi setiap warga negara.
Keempat, mereka meminta media untuk berita secara objektif dan tidak menyudutkan kelompok berbeda dengan memberi label sesat atau menyimpang. Media harus tetap netral dan berdiri di atas semua kelompok masyarakat.
Terakhir, Koalisi ini menuntut aparat hukum untuk membebaskan Panji Gumilang dari tuntutan dan tuduhan penistaan atau penodaan agama.
(***)






