AdvKota BukittinggiParlemen

DPRD Kota Bukittinggi Gelar Rapat Paripurna Tiga Hari Berturut-turut, Ini yang Dibahas

666
×

DPRD Kota Bukittinggi Gelar Rapat Paripurna Tiga Hari Berturut-turut, Ini yang Dibahas

Sebarkan artikel ini
Wali Kota beserta Wakil Wali Kota hantarkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Selasa 10 Juni 2025.
Wali Kota Ramlan Nurmatias beserta Wakil Wali Kota Ibnu Asis hantarkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Selasa 10 Juni 2025. (f/humas)

Mjnews.id – DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna tiga hari berturut-turut dengan agenda Wali Kota hantarkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, kemudian DPRD hantarkan dua Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi, serta Pengelolaan Jaminan Produk Halal.

Penyampaian Ranperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi di gedung DPRD setempat, 10 sampai 12 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi menyampaikan Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

“Maknanya adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD,” jelas Syaiful.

Juru Bicara DPRD Bukittinggi, Dewi Anggraini sampaikan hantaran dua Ranperda inisiasi, Selasa 10 Juni 2025.
Juru Bicara DPRD Bukittinggi, Dewi Anggraini sampaikan hantaran dua Ranperda inisiasi, Selasa 10 Juni 2025. (f/humas)

Selanjutnya, Ketua DPRD juga menjelaskan bahwa DPRD hantarkan dua Ranperda inisiatif tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi yang diajukan ini merupakan inisiatif DPRD perlu dilakukan penyelarasan dan diubah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

“Penyempurnaan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah ini antara lain sinkronisasi kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD, pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah, dan pembatasan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas,” ujarnya.

Hantaran tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal, jelas Syaiful Efendi, aturan mengenai pengelolaan jaminan produk halal di Kota Bukittinggi sampai saat ini belum ada. Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan peraturan perundang-undangan maka DPRD Kota Bukittinggi berinisiatif mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal, sehingga dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Bukittinggi dalam pengelolaan produk halal dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juru bicara DPRD Dewi Anggraini dalam hantaran tersebut menyampaikan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi dimaksudkan untuk mengatur penggunaan kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD, pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas dan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas.

“Tujuan dibentuknya Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Kota Bukittinggi dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah khususnya terkait kendaraan perorangan dinas dan rumah negara serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” jelas Dewi Anggraini.

Dengan dilakukannya perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi, dapat memberikan pengaturan serta dampak positif terhadap, Tertib administrasi tata kelola barang milik daerah. Keselarasan dan sinkronisasi penggunaan kendaraan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD dengan Kepala Daerah.

Kemudian pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah. Pembatasan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT