Sementara itu, lanjut Dewi Anggraini, Pengelolaan jaminan produk halal di Kota Bukittinggi selama ini belum mempunyai aturan berupa peraturan daerah dan hanya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengatur terkait dengan jaminan produk halal.
Dalam rancangan peraturan daerah ini nantinya akan diatur antara lain hak dan kewajiban pelaku usaha, pemenuhan ketentuan bahan dan proses produk halal, pemenuhan ketentuan lokasi, tempat dan alat proses produk halal, pembentukan lembaga pemeriksa halal, pengawas jaminan produk halal, pengawasan produk halal dan fasilitasi pemenuhan jaminan produk halal.
“Dengan Adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Bukittinggi dalam pengelolaan produk halal dan dapat mempertegas bagaimana penyelenggaraan status produk halal di Kota Bukittinggi dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu keberadaan rancangan peraturan daerah ini nantinya diharapkan bisa menyelesaikan segala permasalahan dan kendala yang muncul di tengah masyarakat terkait dengan pengelolaan jaminan produk halal,” jelas Jubir.
Selanjutnya, Wali Kota Ramlan Nurmatias menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Ini merupakan capaian ke-12 kalinya secara berturut-turut.
“Alhamdulillah, untuk ke-12 kalinya berturut-turut, BPK RI memberikan opini tertinggi berupa WTP atas LKPD Kota Bukittinggi Tahun 2024. Hasil ini kami terima bersama Ketua DPRD pada 21 Mei 2025 di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat,” ungkapnya.
Terkait Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Wako memaparkan, tahun 2024, Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp775.373.477.018,00 dengan realisasi sebesar Rp741.382.079.328,40, atau mencapai 95,62% dari target yang telah ditetapkan. Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp808.431.150. 183,00 dengan realisasi sebesar Rp739.076.479. 103,31, atau serapan anggaran mencapai 91,42%.
“Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dicapai realisasi sebesar Rp130.112.097.312,94 atau 84,79%, Pendapatan Transfer dicapai realisasiRp611.269.982.015,46 atau 98,29%,” jelasnya.
Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja tersebut, diperoleh surplus anggaran sebesar Rp2.305.600.225,09. Untuk Pembiayaan Daerah, pos Penerimaan Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp33.057.673. 165,00 dan direalisasikan sebesar Rp33.057.673. 164,80, atau100%.
Sedangkan pos Pengeluaran Pembiayaan tidak dianggarkan dalam APBD Tahun 2024. Dengan demikian, secara keseluruhan pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun 2024 menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp35.363.273.389,89.
Rapat Paripurna Rabu 11 Juni 2025
Agenda rapat paripurna hari kedua Rabu, 11 Juni 2025 adalah mendengarkan pandangan umum enam fraksi-fraksi DPRD Bukittinggi atas pertanggungjawaban APBD 2024 serta pendapat Wakil Wali Kota terhadap dua Ranperda Inisiatif DPRD.
Enam fraksi DPRD tersebut disampaikan melalui juru bicara masing-masing fraksi Juru bicara PPP-PAN Dese Suriady Harap menyampaikan dalam Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2024 meminta penjelasan terhadap Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.












