AdvKota BukittinggiSumatera Barat

DPRD Bukittinggi Gelar Rapat Paripurna Tiga Hari Berturut-Turut

749
×

DPRD Bukittinggi Gelar Rapat Paripurna Tiga Hari Berturut-Turut

Sebarkan artikel ini
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 kepada Ketua DPRD Beny Yusrial.

Mjnews.id – DPRD Kota Bukittinggi gelar rapat paripurna tiga hari berturut-turut mulai Senin 12 Juni 2023 hingga Rabu 14 Juni 2023 dengan agenda pembicaraan tingkat I Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. Rapat paripurna berlangsung di gedung DPRD setempat.

Hari pertama Senin 12 Juni 2023, Wali Kota Bukittinggi hantarkan rancangan peraturan daerah (ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Sementara DPRD mempunyai tugas dan wewenang membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota.

“Maknanya adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD,” jelasnya.

Ketua Dprd Bukittinggi, Beny Yusrial
Ketua Dprd Bukittinggi, Beny Yusrial.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, dalam hantarannya, menjelaskan, penyampaian ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban tahunan bagi Kepala Daerah yang disampaikan dalam rangka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Dalam ranperda itu, memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terdiri dari 7 (tujuh) laporan, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).

“LKPD yang dimuat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban yang kami sampaikan ini, telah disampaikan kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada 20 Maret 2023 yang lalu dan telah dilakukan pemeriksaan langsung baik secara interim maupun terinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

“Alhamdulillah, untuk ke-10 kalinya berturut-turut, BPK RI telah memberikan opini tertinggi atas LKPD Kota Bukittinggi berupa Wajar Tanpa Pengeculian, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2022,” ungkap Wako.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT