Parlemen

Jelang Putusan MK, Guspardi Gaus: PAN Berharap Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

176
×

Jelang Putusan MK, Guspardi Gaus: PAN Berharap Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Sebarkan artikel ini
Anggota Dpr Ri Dari Fraksi Pan, Guspardi Gaus
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (f/ist)

Mjnews.id – Mahkamah Konstitusi atau MK rencananya akan menggelar sidang putusan soal sistem Pemilu 2024 pada Kamis, 15 Juni 2023. Banyak pihak dibuat deg-degan menunggu hasil keputusan MK tersebut.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan Partai Amanat Nasional (PAN) tetap menginginkan sistem proporsional terbuka. Ia menilai sistem proposional terbuka sangat tepat dan masih relevan di terapkan dalam pemilihan calon legislatif (Caleg) mulai dari DPRD Kabupaten/ Kota dan Provinsi maupun DPR RI.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

PAN tetap memlih sistem proporsional terbuka. Bahkan melalui surat keputusan PAN/A/KU-SJ/060/IV/2023 tertangga 28 April 2023 dan ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekjen PAN dengan tegas menyatakan sikap bahwa PAN tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Sehingga penetapan caleg berdasarkan perolehan suara jelas menunjukkan konsistensi PAN sebagai inisiator sistem proporsional tebuka dan wujud komitmen PAN sebagai partai reformis untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia,” ungkap Guspardi Gaus, Rabu (14/6/2023).

Menurutnya, sistem proporsional tertutup mengebiri hak politik rakyat. Sebab, keputusan politik calon legislatif yang terpilih ditetapkan oleh pimpinan partai politik. Hal ini dikhawatirkan calon yang dipilih partai politik tak sesuai dengan keinginan rakyat.

“Menerapkan sistem proporsional tertutup adalah langkah mundur atau set back dan tidak sesuai dengan semangat reformasi,” ujar Politisi PAN itu.

Apalagi, kata Legislator Dapil Sumatera Barat 2 ini, sistem proposional terbuka (berdasarkan suara terbanyak) sudah dilaksanakan secara berturut-turut pada tiga kali pemilu yaitu tahun 2009, 2014 dan 2019. Dimana dalam tiga kali pemilu sistem proporsional terbuka ini tidak ada masalah.

Guspardi menilai sistem proporsional terbuka selayaknya dipertahankan untuk diterapkan pada pemilu legislatif 2024 mendatang.

Dalam sistem proporsional terbuka, mereka yang lolos adalah yang mendapat suara terbanyak sebagai individu. Ini tentunya akan membuat semua calon akan bersemangat dan bergairah untuk mendulang suara di daerah pemilihan masing-masing.

Sehingga calon yang akan duduk di parlemen adalah mereka yang benar-benar mendapatkan dukungan dari masyarakat pemilihnya, ulas Pak Gaus ini.

Oleh Karena itu, ia berharap Mahkamah Konstitusi tetap akan memutuskan sistem pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Karena sistem proporsional terbuka sudah sangat ideal dan sudah teruji dan perlu dilanjutkan.

Juga terbukti telah berhasil membuka ruang partisipasi masyarakat lebih besar, lebih mendekatkan pemilih kepada calon, dan kesempatan calon terpilih lebih adil. Dan itu merupakan manifestasi dari kedaulatan itu berada di tangan rakyat, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan sistem pemilihan umum (Pemilu), pada Kamis (15/6/2023. Saat dikonfirmasi, Jubir MK Fajar Laksono membenarkan mengenai jadwal sidang putusan perkara 144/PUU-XX/2022, yang tercantum di laman mkri.id tersebut.

Sebagai informasi, Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT