banner pemkab muba
HukumPemilu

Dissenting Opinion Arief Hidayat Tak Bisa Jadi Dasar Hukum Mengubah Sistem Pemilu Legislatif

193
×

Dissenting Opinion Arief Hidayat Tak Bisa Jadi Dasar Hukum Mengubah Sistem Pemilu Legislatif

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Ii Dpr Ri, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. (f/ist)

Mjnews.id – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menilai pendapat berbeda (dissenting opinion) oleh satu dari 8 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Arief Hidayat saat memutus uji materiil terkait sistem pemilu tidak bisa menjadi dasar hukum untuk mengubah sistem pemilihan legislatif (Pileg) yang telah diputuskan MK.

Dari 9 orang Hakim MK, satu orang (Wahihiddun Adams) berhalangan hadir karena tugas MK ke luar negeri sehingga perkara diputus oleh 8 orang Hakim MK.

Pak Arief Hidayat memang berbeda pendapat dengan 7 Hakim konstitusi yang lain, dimana dia mendukung dan sepakat dengan alasan pemohon yang menginginkan perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.

“Dissenting Opinion Pak Arief ini tidak akan mengurangi nilai dari keputusan MK yang ada sekarang,” ujar Guspardi saat diminta keterangannya, Minggu (19/6/2023).

Menurutnya, putusan MK secara jelas dan tegas telah menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon terhadap uji materiil beberapa pasal dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

“Putusan akhir MK tersebut bersifat constitutief atau diartikan sebagai putusan yang mengakhiri suatu perkara yang diadili. Di mana sifat dari putusan MK dimaksud adalah final dan mengikat,” terang Politisi PAN itu.

Legislator asal Sumatera Barat itu pun menjelaskan pada hakikatnya dissenting opinion adalah manifestasi dari kemerdekaan kekuasaan kehakiman yaitu kemerdekaan hakim dalam membuat suatu putusan.

Lalu pertanyaannya, apakah dissenting opinion yang terkategori sebagai pertimbangan hakim yang berbeda dapat dijadikan sebagai rujukan dasar hukum? Ya jelas tidak.

“Tetapi dissenting opinion tetap ddimuat menjadi bahagian putusan MK. Hal ini tertuang dalam Peraturan MK Nomor 06 Tahun 2005 pada Pasal 33 huruf G, dinyatakan bahwa dissenting opinion harus dimuat dalam putusan (jika ada),” ulas Pak Gaus ini.

Oleh karena itu, pertimbangan atau pendapat berbeda dari anggota hakim MK Arief Hidayat harus dilihat sebagai bentuk kemerdekaan hakim menilai sebuah perkara. Dan itu merupakan tafsiran dan interpretasi dari hakim yang harus di hormati bersama.

Namun begitu, tetap tidak bisa dijadikan rujukan dasar hukum karena berada pada posisi berseberangan dengan amar putusan MK yang sifatnya final dan mengikat.

Sekali lagi yang dapat dijadikan landasan hukum adalah amar putusan MK yang telah memutuskan sistem pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumya, dalam Sidang pengucapan putusan Arief menyatakan, dilihat dari perspektif ideologis, filosofis, sosiologis, dan yuridis mengenai sistem demokrasi Indonesia, yakni demokrasi Pancasila, khususnya sila keempat, sehingga mengusulkan sistem proporsional terbuka cukup digunakan sampai Pileg 2024 saja.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600