Sementara Defisit Kegiatan Non Operasional sebesar Rp.311.366.209,17, sehingga jumlah Defisit sebelum Pos Luar Biasa sebesar Rp.14.183.940.767.67. Informasi dari Laporan Operasional Pemerintah Daerah tidak tidak terdapat pencatatan Pos Luar Biasa.
Laporan Arus Kas Pemerintah Daerah terlihat bahwa selama Tahun Anggaran 2023 terdapat Penurunan kas sebesar Rp44.097.723.959,66 dari posisi Kas per 31 Desember 2022 sebesar Rp.77.322.424.688,46 sehingga posisi Kas akhir per 31 Desember Tahun 2023 adalah sebesar Rp.33.224.700.728,80.
Laporan perubahan ekuitas, Saldo Ekuitas per 31 Desember 2022 yang menjadi Saldo Awal Ekuitas 2023 sebesar Rp.2.033.022.032.295,63, dikurangi Defisit Laporan Operasional sebesar Rp.14.184.789.767,67, serta Koreksi Ekuitas sebesar Rp.4.589.219.051,61, sehingga Ekuitas Akhir per 31 Desember 2023 sebesar Rp.2.023.426.461.579,57.
Catatan atas Laporan Keuangan (Calk), Komponen laporan keuangan pokok yang terakhir adalah Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK), CaLK ini meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera pada LRA, LP-SAL, LO, Neraca, LAK dan LPE.
CaLK ini merupakan penyajian informasi secara lengkap kepada Pengguna, sehingga pengguna dapat memahami dan menghindari kesalahan pemahaman dari pengguna. Penjelasan naratif tersebut memuat dalam tujuh BAB.
Ranperda Tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Selanjutnya Shabirin Rahmat, juru bicara Pansus DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum menjelaskan Hasil Pembahasan Raperda tentang Tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum ini telah difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat dan ada beberapa poin yang menjadi catatan yang telah dikembalikan ke Pemko Bukittinggi untuk di sempurnakan.
Tindak Lanjut Hasil Fasilitasi Gubernur Sumatera Barat tersebut sudah dilakukan pembahasan bersama anggota Pansus dengan SKPD terkait pada Senin 10 Juni 2024.
Selama proses pembahasan Tindak Lanjut Hasil Fasilitasi Gubernur Sumatera Barat tersebut terdapat 5 (lima) hal yang disempurnakan pada pasal 15, pasal 37, pasal 49, pasal 10 dan penyesuaian substansi/rancangan perda dengan aturannya.
Jadi dalam pembahasan Pansus memutuskan untuk, Pasal 15 dalam fasilitasi di sempurnakan dari draft awal dan di setujui dalam rapat pembahasan, pansus menerima hasil fasilitasi Gubernur. Pasal 37 penyempurnaan dalam hasil fasilitasi Gubernur adalah pemakaian huruf besar untuk “Gubernur Sumatera Barat” dan disetujui dalam rapat pembahasan. Pasal 49 dalam fasilitasi di sempurnakan dari draft awal dan disetujui dalam rapat pembahasan, pansus menerima hasil fasilitasi Gubernur.
Selanjutnya Pasal 10 diusulkan dalam pembahasan untuk penambahan Penyediaan prasarana, sarana dan utilitas 20% dalam perda. Untuk Materi muatan substansi/rancangan perda agar disesuaikan dengan aturan, dalam fasilitasi Gubernur Sumatera Barat sudah sesuai dengan draft yang diusulkan dan telah disetujui oleh anggota Pansus.
(Aii)












