Mjnews.id – Pemerintah Kota Bukittinggi hantarkan Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ke DPRD. Hantaran tersebut disampaikan Wali Kota Erman Safar dalam sidang paripurna, Selasa 30 Juli 2024 di gedung DPRD setempat.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial menjelaskan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Bukittinggi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon dan Anggaran Sementara Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 telah dilakukan pada tanggal 29 Juli 2024.
“Sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pada hari ini Pemerintah Kota Bukittinggi akan menghantarkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024,” jelas Ketua DPRD.
Selanjutnya Walikota Erman Safar menyampaikan Perubahan APBD ini dilaksanakan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Postur perubahan APBD digambarkan dengan Pendapatan Daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp756.768.257.429; bertambah sebesar Rp17.115.219.589; sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp773.883.477.018.
“Perubahan ini terjadi pada PAD yang disebabkan oleh penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain PAD, Pendapatan Transfer juga mengalami perubahan akibat penyesuaian perhitungan pendapatan transfer yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Gubernur Sumatera Barat”. Jelas wako
Belanja Daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp806.768.257.429; bertambah sebesar Rp172.892.754; sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp806.941.150.183.
“Perubahan ini disebabkan oleh penyesuaian terhadap besaran pendapatan daerah, pembiayaan daerah, penyesuaian terhadap target capaian RPJMD, dan perubahan harga satuan,” jelasnya.
Pembiayaan Daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp50.000.000.000; berkurang sebesar Rp16.942.326.835; sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp33.057.673.165. Hal ini disebabkan perubahan besaran SILPA sesuai dengan hasil Audit oleh BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat.
“Pada hantaran Rancangan Perubahan APBD 2024 ini, postur pendapatan, belanja dan pembiayaan berada pada kondisi seimbang (balance),” ujar Erman Safar.
Selanjutnya hantaran tersebut akan dilakukan rapat paripurna dengan agenda pandangan umum dari Fraksi fraksi DPRD Bukittinggi di hari yang sama.
(Aii)