Mjnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah resmi menetapkan pasangan calon independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, sebagai kandidat yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Keputusan ini diambil setelah KPU melakukan serangkaian verifikasi terhadap dukungan yang diberikan oleh masyarakat kepada pasangan ini.
Setelah proses yang panjang dan penuh dinamika, KPU DKI Jakarta mengeluarkan surat keputusan yang mengonfirmasi bahwa pasangan Dharma-Kun memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan untuk maju dalam Pilkada.
Sebelumnya, perjalanan pasangan calon ini menuju Pilkada tidak sepenuhnya mulus. Terdapat kendala serius terkait dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik sejumlah warga, yang menyebabkan adanya pengurangan dukungan. Warga yang merasa NIK mereka digunakan tanpa izin mengajukan keberatan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU dan Bawaslu.
Dalam proses verifikasi, ditemukan bahwa 403 dari total dukungan yang diberikan kepada pasangan ini tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga harus dikurangi dari jumlah keseluruhan dukungan yang diterima. Meskipun mengalami pengurangan, pasangan Dharma-Kun masih berhasil mempertahankan dukungan sebanyak 677.065 suara, dari sebelumnya 677.468 suara, yang tetap memenuhi syarat minimum untuk mencalonkan diri.
Dalam menghadapi permasalahan ini, pasangan Dharma-Kun tidak sendirian. Mereka didampingi oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Rahmat Santoso, serta anggota tim lainnya seperti Petrus Bala Pattyona, Dessy Widyawati, Sapar Sujud, dan Rizki Tri Ardianto. Tim kuasa hukum ini bekerja keras untuk memastikan bahwa hak-hak pasangan calon tersebut dilindungi dan proses verifikasi berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Rahmat Santoso, selaku salah satu anggota tim kuasa hukum, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada KPU dan Bawaslu DKI Jakarta atas integritas dan profesionalisme mereka dalam menangani masalah pencatutan NIK. Rahmat mengapresiasi upaya kedua lembaga tersebut dalam menyelesaikan masalah ini dengan adil dan sesuai prosedur, sehingga pasangan Dharma-Kun dapat melanjutkan pencalonan mereka. Rahmat juga mengakui bahwa meskipun terdapat tantangan, termasuk keterbatasan waktu dalam proses pengumpulan dan verifikasi dukungan, KPU dan Bawaslu tetap mampu menjalankan tugas mereka dengan baik.
Pada Senin, 19 Agustus 2024, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana menghadiri rapat pleno yang diadakan oleh KPU DKI Jakarta untuk menetapkan pasangan calon independen yang akan berkompetisi dalam Pilkada Jakarta 2024. Dharma tiba di lokasi sekitar pukul 15.50 WIB, didampingi oleh tim kuasa hukum serta sejumlah simpatisan yang setia menunggu kehadiran mereka. Dalam rapat tersebut, KPU DKI Jakarta secara resmi mengesahkan pasangan Dharma-Kun sebagai salah satu kandidat yang berhak mengikuti Pilkada.
Dalam pernyataannya, Rahmat Santoso kembali menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu telah menjalankan tugas mereka dengan independen dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Rahmat menekankan pentingnya menjaga integritas dalam proses pemilihan, dan ia menyampaikan apresiasi kepada relawan yang telah berjuang keras dalam mengumpulkan dukungan untuk pasangan Dharma-Kun, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan.
Dengan ditetapkannya pasangan Dharma-Kun sebagai calon independen dalam Pilkada Jakarta 2024, mereka kini siap untuk melanjutkan perjuangan mereka dalam meraih dukungan yang lebih luas dari masyarakat Jakarta. Rahmat menyatakan keyakinannya bahwa pasangan ini akan mampu menawarkan visi dan misi yang kuat untuk masa depan Jakarta, serta membawa perubahan yang positif bagi kota ini. Meskipun perjalanan mereka menuju Pilkada penuh liku, keputusan KPU DKI Jakarta menegaskan bahwa Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dan kini bersiap untuk bertarung dalam kontestasi politik yang akan datang.
(*)












