pemkab muba
BeritaKabupaten SijunjungKPU

KPU Sijunjung Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 kepada Pemilih Pemula di SMAN 5 dan SMKN 8

45
×

KPU Sijunjung Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 kepada Pemilih Pemula di SMAN 5 dan SMKN 8

Sebarkan artikel ini
KPU Sijunjung Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 kepada Pemilih Pemula di SMAN 5 dan SMKN 8
KPU Sijunjung Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 kepada Pemilih Pemula di SMAN 5 dan SMKN 8 di Kecamatan Sumpur Kudus. (f/humas)

Ria mengatakan pemilih pemula merupakan pemilih yang berumur 17 tahun pada tanggal 27 November 2024.

“Pemilih yang ditanggal 27 November 2024 sudah berumur 17 tahun dan atau sudah pernah menikah dapat menggunakan Hak pilih di TPS,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Untuk memastikan terdaftar di TPS berapa pemilih tersebut, kata Ria, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs Cek.dpt online, Pemilih tinggal memasukkan nomor NIK (nomor induk kependudukan), maka akan tampil menu pemilih atau masyarakat terdaftar di TPS berapanya.

“Sebagai pemilih pemula, KPU berharap dapat menjadi pemilih pemula yang cerdas, pemilih yang menolak praktik-praktik money politik, pemilih yang mau menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS,” ungkapnya.

Pada kegiatan itu, KPU bagi-bagi doorprize bagi pemilih pemula, baik yang bertanya maupun yang bisa menjawab dan mengetahui terkait Pilkada 2024.

Adapun doorprize dari KPU berupa baju kaos, gantungan kunci, pena dan thumbler yang ada ajakan datang ke TPS 27 November 2024.

Selanjutnya juga dilakukan pengambilan video testimoni sosialisasi untuk menggunakan hak pilih ke TPS dan menyukseskan pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Sijunjung.

(Dicko)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT