Mjnews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya tidak ikut terlibat dalam politik praktis selama kontestasi pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasaman Barat, Laurencius Simatupang, selain Peraturan Pemerintah, Menteri Dalam Negeri juga telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 100.2.4.3/ 3378/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional tahun 2024, yang diterbitkan pada 6 September 2024 lalu.
“Di situ telah diatur tentang disiplin pegawai negeri sipil, intinya ASN harus menjaga netralitas selama berlangsungnya tahapan Pilkada tahun 2024 ini,” ujarnya.
Dijelaskan Laurencius Simatupang, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ditegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara:
1) Ikut kampanye;
2) Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
3) Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4) Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
6) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7) Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
“Kami mengimbau kepada ASN di Kabupaten Pasaman Barat untuk tidak ikut dalam kegiatan politik selama berlangsungnya Pilkada tahun ini, Jangan sampai hal ini merugikan diri sendiri karena ancaman hukuman terkait pelanggaran ini tidak main main bisa jadi Pemberhentian dari Pegawai Negeri sipil dan hukuman pidana,” tegasnya.
Disampaikan saat ada beberapa laporan masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil dalam pilkada tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, bahkan ada yang telah di proses dan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ada juga yang masih proses pemanggilan pelapor maupun terlapor.
(wid)