Mjnews.id – Dalam Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sampai sekarang pun belum ada terbit Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI), sehingga dari kurun waktu usaha pertambangan ilegal jadi marak dan terus meruyak.
Analisanya, maka tak ada terbit Perda larangan pertambangan emas ilegal atau larangan usaha pertambangan lainnya, karena diduga kepala daerah takut tak dipilih pada periode berikutnya. Begitu juga bagi kepala daerah kabupaten dan kota yang ada di Sumbar.
Pengaruh usaha pertambangan ilegal atau usaha penambangan yang tak ada izin resmi dari pemerintah semakin berani bagi pelaku usaha PETI, terutama sekali penambangan emas PETI di berbagai daerah dalam Provinsi Sumbar.
Pengaruh pelaku usaha PETI di tengah-tengah masyarakat sangat besar.
Bila ada kepala daerah yang coba berani menerbitkan Perda larangan PETI tak bakal dipilih lagi oleh rakyat setempat.
Isu negatif akan muncul serta pembusukan politik jangka panjang dan penolakan untuk tak memilih kepala daerah yang berani menerbitkan Perda larangan usaha pertambangan emas PETI atau Perda larangan tambang ilegal lainnya.
Karena segenap perangkat daerah tingkat terbawah pun nyaris diduga terlibat menikmati hasil dari usaha pertambangan tanpa izin.
Nah, disinilah fenomenanya. Justru setiap pergantian Kepala Daerah Provinsi Sumbar dan Kepala Daerah Kabupaten dan Kota dalam Provinsi Sumbar pun tak bakalan terbit Perda larangan tambang tak berizin, karena takut tak dipilih lagi pada periode berikutnya.
Jangankan kepala daerahnya yang telah berhasil meraih kemenangan 2 periode atas orang yang sama, justru wakil kepala daerah pun yang menjadi pendamping di periode ke 2 juga bersikap demikian.












