Mjnews.id – Terkait sengketa Pilkada Kota Payakumbuh yang saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Konsitusi (MK), praktisi hukum Luak 50, Yossi Danti dan kuasa hukum paslon nomor urut 3, Zulmaeta dan Elzadaswarman, M. Nurhuda, SH, memberikan pandangan saat bincang-bincang dengan media ini.
Melalui telepon selulernya, M. Nurhuda kuasa hukum paslon yang disingkat dengan Zuzema itu mengatakan, terkait dalil kuasa hukum pemohon yang menyebutkan, bahwa setiap saksi yang dikasih surat mandat, juga dikasih KTA PPP dan Partai Demokrat, dan dalil tersebut tidaklah benar dan hanya saksi resmilah yang hanya dikasih surat mandat guna menghitung suara di TPS.
“Saya sangat membantah dalil dari pihak pemohon tersebut yang menyebutkan setiap saksi dikasih KTA partai,” katanya, Sabtu 18 Januari 2025.
Dikatakan Advokad yang pernah memenangi perkara korupsi terkait dana Covid-19 Dinkes Kota Payakumbuh beberapa tahun lalu itu, juga sampaikan akibat framing yang beredar di media sosial yang seakan-akan Pilkada Payakumbuh sudah diputus seakan-akan kembali menggelar PSU (Pemilihan Suara Ulang), informasi tersebut tidak lah benar, karena sidang kemaren itu hakim MK hanya baru mendengarkan pengajuan dari pihak pemohon.
“Sedangkan pihak Termohon yaitu KPU Payakumbuh dijadwalkan sidang lanjutannya akan digelar pada tanggal 21 Januari 2025 ini, dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon (KPU), dan Keterangan pihak terkait dari paslon nomor urut 3,” ujar Nurhuda.
Diterangkan Nurhuda, saat ini masyarakat Payakumbuh banyak yang salah pemahamannya dalam mengartikan video sidang perdana Mahkamah Konstitusi itu.
“Ada dugaan penggiringan opini yang dibuat oleh pihak tertentu, dengan mengedit Petitum dari permohonan pihak pemohon,” tutupnya.
Sementara itu, praktisi Hukum Luak 50, Yossi Danti juga memberikan pandangan, dalil gugatan dari pemohon paslon nomor urut 1 tak bakal dikabulkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi, karena gugatan yang dilayangkan harus didukung oleh bukti yang kuat.
“MK biasanya menyidangkan ambang batas perselisihan suara,” sebut srikandi Luak 50 itu yang sudah bergelar Doktor itu.
Disebutkan sapaan akrab uni Yossi itu, terkait dugaan money politik yang di ajukan pihak pemohon dengan TSM, dirinya berpendapat kalau pun ada terbukti tentu harus ada bukti dan saksi yang menguatkan, kalau hanya beberapa TPS buktinya, tentu tidak akan mengubah hasil perselisihan suara antara paslon 03.
“Saya sangat optimis gugatan tersebut akan kandas di tengah jalan. Terkait isu PSU (Pemilihan Suara Ulang) gak perlu dibesar-besarkan, karena tidak semudah membalikkan telapak tangan.
“Saya mengajak, mari kita sudahi perbedaan pandangan, karena pilkada telah usai, yukk kita bangun Kota Payakumbuh dengan rasa kebersamaan,” ucap Yossi Danti.
Terakhir Yossi juga menyampaikan,npenting bagi masyarakat untuk memahami mekanisme persidangan di MK agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Proses hukum di MK ini adalah bagian dari demokrasi. Semua pihak harus menunggu hasil akhir persidangan, dan jangan mudah percaya dengan isu yang beredar di media sosial. Memang kasus sengketa Pilkada Payakumbuh ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga integritas demokrasi di daerah. Semua pihak diimbau untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di MK,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, PHPU Pemilihan Wali Kota Payakumbuh di Mahkamah Konstitusi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh Nomor Urut 1 Supardi dan Tri Venindra mendalilkan soal pelanggaran bersifat terstruktur, masif, dan sistematis (TSM) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwalkot Payakumbuh 2024.
Dalam perkara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh menjadi Termohon. Sedangkan untuk Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh Nomor Urut 3, Zulmaeta dan Elzadaswarman.
TSM yang dimaksud, dilakukan dengan cara mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) para pemilih. Setelah itu, mereka diberikan masing-masing selembar “Surat Mandat”.
“Selain Surat Mandat, menurut Pemohon, para pemilih tersebut juga diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat dan KTA Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pemohon mengatakan bahwa pemberian Surat Mandat itu dimaksudkan agar seolah-olah mereka yang telah didata akan dijadikan saksi mandat pada tempat pemungutan suara (TPS).
“Sejatinya Surat Mandat dan Kartu Tanda Anggota partai ini hanyalah semacam upaya untuk mengelabui Bawaslu, seolah-olah uang yang diberikan bukanlah money politic, melainkan uang saksi mandat dan anggota partai,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Rivaldi saat membacakan dalil permohonan di persidangan MK baru-baru ini.
Pemohon mengklaim sudah melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Payakumbuh. Versi Pemohon, pada hari pemilihan, Kantor DPC Demokrat sudah berbaris ratusan masyarakat yang menunggu pembagian uang. Kemudian kantor tersebut didatangi Bawaslu. Saat itu, Pemohon menyampaikan bahwa Bawaslu Payakumbuh langsung melakukan penangkapan.
Peristiwa itu pun kemudian diproses secara hukum hingga naik ke tahap penyidikan di Kepolisian. “Dan kemudian ini di SP3, Yang Mulia, karena si tersangkanya kabur,” ujar Rivaldi.
Dalam dalil permohonannya, Pemohon menyebut bahwa besaran uang yang dibagikan untuk hal ini bervariatif, dari Rp50 ribu hingga Rp300 ribu. “Pemberian uang hampir di seluruh 5 kecamatan kota Payakumbuh, baik uang sejumlah 50 ribu sampai 300 ribu,”sebut nya.
Dari dalil permohonan yang disampaikan ini, Pemohon menyampaikan petitum, meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kota Payakumbuh Nomor 636 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2024. Kemudian Pemohon juga dalam petitumnya meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait dan memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Payakumbuh,” tutupnya.
(Yud)