BeritaLimapuluh KotaWisata

Dugaan Pungli di Gerbang Lembah Harau Kian Marak, LSM Minta APH Turun Tangan

745
×

Dugaan Pungli di Gerbang Lembah Harau Kian Marak, LSM Minta APH Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Objek Wisata Lembah Harau
Objek Wisata Lembah Harau. (f/ist)

Mjnews.id – Pengunjung objek wisata Lembah Harau di Hari Raya Idul Fitri 1446 H plus 3 membludak, namun dugaan pungli di gerbang Lembah Harau, tampaknya kian marak pula dan terkesan tak tersentuh hukum.

Ironisnya, pungutan liar tersebut konon kabarnya melibatkan pegawai Disporpora Kabupaten Limapuluh Kota.

ADVERTISEMENT

Pantauan wartawan di lapangan pada Selasa 2 April 2025, tingkat pengunjung objek wisata Harau sudah mulai ramai, akan tetapi petugas gerbang Harau terlihat hanya memberikan satu karcis kepada pengendara baik itu roda dua maupun roda empat, tapi secara aturan satu karcis per satu orang atau pengunjung.

Lantas berpotensikah maraknya dugaan pungli di gerbang Harau, berdampak bocornya PAD Kabupaten Limapuluh Kota yang berasal dari gerbang Harau, yang baru-baru ini menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Sosial Masyarakat.

Plt Kabid Disparpora (Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga) Kabupaten Limapuluh Kota, Risman saat ditanya wartawan sekaitan dugaan pungli di gerbang Harau tersebut, hanya mengatakan silahkan konfirmasi sama anggota saya yang berstatus THL (tenaga Harian Lepas) di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga.

Menanggapi maraknya dugaan pungli di gerbang Harau tersebut, Ketua Umum LSM Lembaga Kontrol Advokasi Elang Indonesia, Wisran meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini.

“Perbuatan itu sudah masuk ke ranah Pidana serta pendapatan daerah berkurang akibat oknum-oknum tak bertanggung jawab, dan terindikasi memperkaya diri sendiri,” kata Wisran saat ditanya wartawan di salah satu cafe pusat Kota Payakumbuh.

Wisran juga menyebutkan, pemungutan curang di objek wisata berpotensi bisa dikenakan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 mengatur ancaman pidana bagi pelaku perbuatan curang. Pelaku perbuatan curang diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun selain pidana

“Pelaku perbuatan curang juga diancam denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta,” bebernya.

Disampaikan Wisran, berdasarkan Paraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk unit sapu bersih pungutan liar dan dengan dibentuknya satgas saber pungli.

Maka diharapkan, pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel.

Tanpa adanya laporan masyarakat, APH sudah harus turun menyelidiki, karena menurutnya, kasus ini bukan delik aduan.

(Yud)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT