Bekisting yang runtuh diduga tidak mampu menahan tekanan beton basah akibat spesifikasi material yang kurang memadai atau kesalahan metode pemasangan dan genangan air juga tampak jelas di lokasi proyek.
Hal ini menunjukkan tidak adanya pengendalian drainase atau sistem dewatering yang efektif untuk menjaga area proyek tetap kering. Genangan air tidak hanya memperlambat pengerjaan, tetapi juga menambah risiko terhadap stabilitas tanah dan keselamatan pekerja.
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, proyek tersebut tak tampak lagi plang proyeknya dan ada juga bangunannya yang sudah selesai terlihat sudah ada yang retak-retak. Tentu hal ini menjadi tanya publik.
Ketua LSM Lembaga Kontrol Advokasi (LKA) Elang Indonesia, Wisran saat ditanya wartawan, menyebutkan, setiap proyek pemerintah itu harus ada plang proyeknya dan tak boleh memasok material yang belum mempunyai izin galian C, karena Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Minerba, terkhusus pada pasal 161 dijelaskan, setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
“Dalam UU RI Nomor 04 Tahun 2009 jelas diterangkan apa konsekuensi hukum jika menggunakan material dari tambang ilegal,” kata Wisran, Senin 30 Desember 2024.
(yud)












